Harus Ditingkatkan, Pengawasan Cost Recovery


Perlu dilakukan studi mengenai kontrak kerja sama, termasuk melengkapi standard operating procedure (SOP) serta perlunya pedoman yang memberikan arahan yang lebih tegas terhadap penerapan kontrak kerja sama atau cost recovery.

 

Demikian usulan atau masukan Tim Perumus seminar mengenai cost recovery yang digelar di Auditorium Departemen ESDM, Kamis (2/8). Tim terdiri dari SAM Menteri ESDM bidang ekonomi dan keuangan Novian M Thaib dan Rahmat Soedibyo serta Soedono yang merupakan Staf Khusus Menteri ESDM.

 

Seminar setengah hari ini dibuka oleh Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro dan menghadirkan sejumlah pembicara seperti Kepala BPMIGAS Kardaya, Supramu Santosa yang mewakili KPS, praktisi hukum perminyakan Andi Ismail Mackulau, pengamat perminyakan Kurtubi dan Pri Rahmanto dari LP3ES.

 

Pembahasan cost recovery ini, kata Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro ketika menutup acara, merupakan upaya untuk meningkatkan produksi migas. Dalam mengambil keputusan, pemerintah tidak gegabah dan meminta masukan dari bagai pihak, termasuk dari Tim Peningkatan Produksi yang dipimpin oleh Rahmat Soedibyo. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.