“Kita berusaha memberikan pengertian kepada teman-teman di
Departemen Keuangan. Sekarang kami berusaha melakukan harmonisasi supaya tidak
menakutkan investor,†kata Evita di Gedung ESDM, Rabu (25/11).
Ia memaparkan, penyusunan RPP tentang Cost Recovery merupakan amanat UU APBN No 41 Tahun 2008 tentang
APBN 2009 yang menyatakan bahwa tugas pemerintah terkait penerimaan migas ada
tiga yaitu menerbitkan PP tentang cost recovery paling lambat 1 Januari
2009, peninjauan kembali acuan cost recovery dalam Exhibit C
kontrak kerja sama karena harus mengikuti peraturan perundangan yang berlaku
dan memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari
sektor migas.
Penyusunan RPP Cost
Recovery ini juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah
dan investor karena dengan demikian klausul-klausul di dalam kontrak tak lagi
bisa diutak-utik.
Meski pemerintah berusaha agar investor tidak merasa takut
dengan adanya aturan ini, Evita mengakui masih banyak investor yang terpengaruh.
Ini terlihat dari menurunnya minat terhadap penawaran wilayah kerja migas yang
ditawarkan pemerintah.
“Hasilnya masih sangat, sangat mengecewakan,†kata Evita.
Dalam kesempatan sebelumnya, Evita mengakui adanya 2 item
dalam RPP Cost Recovery yang masih
dalam pembahasan dengan Depkeu yaitu permasalahan penunjukan tim auditor
independen dan masa pemberlakuan aturan. Departemen ESDM mengusulkan agar menggunakan
tim auditor yang sudah ada saat ini yaitu BPKP dan BPK. Jika memang terpaksa
membentuk tim lain, maka tim tersebut haruslah ditunjuk bersama oleh Departemen
ESDM dan Depkeu.
Sementara
mengenai masa pemberlakuan, diusulkan agar aturan tersebut hanya diberlakukan
pada kontrak kerja sama baru, bukan kontrak lama.