Dalam acara yang dihadiri pejabat eselon I dan II serta stakeholder di lingkungan Kementerian
ESDM tersebut, Menteri ESDM juga menandatangani Prasasti Pengelolaan Energi
Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dan meresmikan Green Building yang berlokasi di Kompleks Lemigas-Balitbang ESDM
serta penanaman pohon sebagai simbol Green
Mining dan Green Energy.
Ulang tahun Pertambangan dan Energi ke 65 juga dimeriahkan berbagai lomba seperti Cerdas Cermat Nasional tentang Pertambangan
dan Energi yang diikuti oleh 99 siswa SLTA dari seluruh provinsi di Indonesia,
Lomba Karya Tulis Ilmiah Populer dengan tema Diversifikasi dan Konservasi
Energi, Diskusi Panel tentang Energi Baru Terbarukan dan Eksibisi Energi Baru
Terbarukan yang akan menampilkan foto dan hasil karya para pionir dan tokoh
energi baru terbarukan Indonesia.
Penetapan Hari Jadi Pertambangan dan Energi didasarkan pada peristiwa yang
memiliki bobot sejarah yang tinggi dalam lingkup perjuangan bangsa secara
nasional. Pada tanggal 28 September 1945, pegawai pribumi di kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi)
yang sebagian besar masih muda, mengambilalih dengan paksa Chisitsu Chosasho serta mengubah nama
menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi. Hal ini mencerminkan tekad para
pemuda dalam mempertahankan kemerdekaan Republik
Proklamasi Kemerdekaan
Pada tanggal 25 September 1945 dikeluarkan pengumuman dari Pemerintah Pusat
yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri adalah pegawai Republik
Pada hari Jumat pukul 11.00 tanggal 28 September 1945, sekelompok pegawai muda
di kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi) pun bertindak. Mereka dipelopori
oleh Raden Ali Tirtosoewirjo, A.F. Lasut, R. Soenoe Soemosoesastro dan Sjamsoe
M. Bahroem yang mengambil alih dengan paksa kantor Chisitsu Chosasho dari pihak Jepang. Sejak saat itu nama
kantor diubah menjadi Poesat Djawatan Tambang dan Geologi.
A.F. Lasut sebagai orang muda memiliki sifat tegas, menolak bekerja sama dengan
Belanda. Pada waktu Yogyakarta diduduki pasukan Belanda itulah, A.F. Lasut pada
pagi hari tanggal 7 Mei 1949 diculik oleh segerombolan pasukan Belanda dari Tijger Brigade dari kediamannya di
Pugeran, dibawa dengan jip ke arah Kaliurang dan kemudian dibunuh di daerah
Sekip, yang sekarang masuk lingkungan Kampus Universitas Gadjah Mada.
Atas jasa-jasanya, A.F. Lasut kemudian dianugerahi gelar Pahlawan Kemerdekaan
Nasional dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 012/TK/Tahun 1969
tanggal 20 Mei 1969. Dengan ditetapkannya A.F. Lasut sebagai Pahlawan
Kemerdekaan Nasional, maka memperkuat landasan bahwa pengambilalihan kantor Chisitsu Chosasho (Jawatan Geologi)
pada tanggal 28 September 1945 merupakan peristiwa heroik yang penting bagi
sektor pertambangan dan energi. Pada tanggal 28 September 1945, juga terjadi
pengambilalihan kantor Jawa Denki Koza
(Perusahaan Listrik Jawa) secara paksa oleh para pemuda.
Selanjutnya, pada tanggal 27 September 2008 Pemerintah menerbitkan Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Hari Jadi Pertambangan
dan Energi adalah tanggal 28 September.