Harga Premium dan Solar Resmi Naik


Keputusan menaikkan harga BBM bersubsidi ini dibacakan oleh Menteri ESDM Jero Wacik di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (21/6) malam. Hadir dalam kesempatan itu, Menko Perekonomian Hatta Radjasa dan para menteri Kabinet Indonesia Bersatu II.


Penyesuaian harga ini dilatarbelakangi oleh semakin besarnya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM),menyebabkan  kemampuan pemerintah untuk membiayai berbagai program percepatan dan perluasan program perlindungan sosial yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan masyarakat serta peningkatan infrastruktur menjadi terkendala. Sementara itu, subsidi BBM pada kenyataannya justru dinikmati oleh sebagian besar masyarakat menengah atas.

Pemerintah telah berusaha agar tekanan yang berasal dari kenaikan konsumsi BBM bersubsidi dapat dikelola dan diminimalkan dampaknya bagi masyarakat. Langkah-Iangkah seperti penghematan dan pengendalian belanja pemerintah, optimalisasi penerimaan negara serta pengendalian BBM bersubsidi dan konversi BBM bersubsidi ke gas telah dan akan terus dilakukan. Meskipun demikian, langkah-Iangkah tersebut belum mencukupi untuk membiayai kenaikan konsumsi BBM bersubsidi yang merupakan dampak dari pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu Pemerintah terpaksa melakukan opsi kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi.

Harga BBM bersubsidi di Indonesia saat ini sebenarnya sudah termasuk salah satu yang terendah di negara tetangga sehingga merupakan potensi adanya penyelundupan BBM bersubsidi.

Pemerintah sepenuhnya sadar, kebijakan penyesuaian harga BBM bersubsidi akan berdampak kepada masyrakat kurang mampu. Oleh karena itu, sebelum memutuskan penyesuaian harga BBM bersubsidi, Pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk meringankan beban masyarakat kurang mampu, antara lain dalam bentuk penguatan dan perluasan cakupan program perlindungan sosial yang selama ini sudah berjalan, yaitu RASKIN, pendidikan kesehatan dan program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), serta pembangunan infrastruktur dasar yang berupa proyek padat karya dan perbaikan pemenuhan kebutuhan air minum di desa-desa rawan air pada tahun ini.

Pemerintah tetap akan meningkatkan pengawasan konsumsi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta lebih menggalakkan penggunaan Bahan Bakar Gas untuk kendaraan bermotor.

Semua kebijakan ini pada akhirnya diharapkan akan semakin memperkuat dan menggairahkan perekonomian nasional serta memperbaiki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.