Harga LPG Tabung 12 Kg Direvisi


Revisi ini merupakan tindak lanjut hasil Rapat Konsultasi Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dan dihadiri oleh Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Hanung Budya.

 

Pertemuan konsultasi tersebut dilakukan untuk memperjelas maksud dari rekomendasi BPK. Dimana dalam rekomendasi tersebut,  BPK meminta Pertamina menaikan harga LPG karena sejak 2011 hingga 2012 Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp7,7 triliun. Untuk menekan kerugian,  per 1 Januari 2014 Pertamina menaikkan harga LPG non subsidi untuk tabung 12 kg, dengan rata-rata kenaikan Rp 3.959 per kg. Keputusan ini kemudian menimbulkan protes masyarakat.

 

Dalam siaran persnya, PT Pertamina mengatakan, dalam rapat konsultasi tersebut, kembali ditegaskan bahwa Pertamina memiliki kewenangan untuk menetapkan harga LPG  12 kg. Untuk itu, sesuai dengan mekanisme korporasi yang diatur dalam Peraturan Perundangan yang berlaku, maka Pertamina telah mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014 yang menyangkut proyeksi kerugian bisnis LPG 12 kg bertambah menjadi sebesar US$ 0,51 miliar atau sekitar Rp 5,4 triliun dengan asumsi kurs Rp.10.500 per dolar AS. Dengan kondisi tersebut maka proyeksi pertumbuhan profit turun dari 13,17% menjadi 5,65%.


Selanjutnya Pertamina juga akan melaporkan keputusan penyesuaian harga ini kepada Menteri ESDM sesuai pasal 25 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2009.


Terkait dengan keputusan tersebut, Pertamina  menyatakan komitmennya untuk menjaga ketersediaan pasokan LPG 12 kg dan 3 kg  dalam kondisi aman. Selain itu, akan dilakukan pengetatan pengawasan dan memberikan sanksi tegas terhadap agen yang melakukan pelanggaran mengenai harga jual maupun tindakan penimbunan yang akan berdampak pada ketersediaan  LPG 12 kg dan 3 kg. Sanksi kepada agen yang melanggar akan langsung dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha.


Sebelumnya,  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta PT Pertamina (Persero) meninjau kembali kenaikan harga LPG dalam waktu 1x24 jam. Peninjauan kenaikan harga LPG  tersebut,  tetap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur undang-undang.

Keputusan untuk melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga LPG  12 kg diambil setelah hampir 2,5 jam rapat kabinet terbatas yang dipimpin SBY dan dihadiri Wapres Boediono. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek, dengan memahami kewenangan dan kewajiban baik Pemerintah maupun Pertamina sebagai korporat.

"Juga mendengarkan dan memperhatikan aspirasi mayoritas masyarakat kita, utamanya yang berkaitan dengan permasalahan ekonomi yang mereka hadapi," Presiden menyampaikan. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.