Harga Jual BBM Subsidi Tetap

Dalam aturan itu ditetapkan harga bensin premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, minyak solar (gas oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan minyak tanah (kerosene) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.

Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira mengemukakan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia pada bulan Juli 2011, mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan harga minyak pada bulan Juni 2011. Kenaikan ini disebabkan karena melemahnya nilai tukar dolar AS terhadap sejumlah mata uang utama dunia dan meningkatnya optimisme penyelesaian krisis utang Yunani.

Namun pada awal Agustus 2011, lanjutnya, harga minyak mengalami koreksi yang  signifikan akibat situasi perekonomian Amerika Serikat dan kekhawatiran akan terjadinya resesi ekonomi.  Dengan memperhatikan perkembangan harga minyak dunia, perubahan asumsi harga minyak pada APBN-P 2011 serta menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1432 H, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.