Dalam aturan itu ditetapkan harga bensin premium sebesar
Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per
liter, minyak solar (gas oil)
sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus
rupiah) per liter dan minyak tanah (kerosene)
sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima
ratus ribu rupiah) per liter.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira mengemukakan,
hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk
BBM di pasar dunia pada bulan Juli 2011, mengalami kenaikan bila dibandingkan
dengan harga minyak pada bulan Juni 2011. Kenaikan ini disebabkan karena
melemahnya nilai tukar dolar AS terhadap sejumlah mata uang utama dunia dan
meningkatnya optimisme penyelesaian krisis utang Yunani.
Namun pada awal Agustus 2011, lanjutnya, harga
minyak mengalami koreksi yang signifikan
akibat situasi perekonomian Amerika Serikat dan kekhawatiran akan terjadinya
resesi ekonomi. Dengan memperhatikan perkembangan harga minyak dunia,
perubahan asumsi harga minyak pada APBN-P 2011 serta menjelang perayaan Hari
Raya Idul Fitri 1432 H, Pemerintah berketetapan, bahwa ketentuan mengenai Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga,
Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami
perubahan.