Kepala Biro Hukum dan Humas
Kementerian ESDM Sutisna Prawira mengemukakan, harga eceran BBM tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 tahun 2009, tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga
Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium
dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk
Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan
Pelayanan Umum, yaitu untuk Bensin Premium sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima
ratus rupiah) per liter, Minyak Solar (Gas
Oil) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter dan
Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.
2.500,- (dua ribu lima ratus ribu rupiah) per liter.
Sutisna menjelaskan, hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak
mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir
menunjukkan tingkat yang masih tinggi dibandingkan dengan rata-rata harga
minyak dan produk minyak pada bulan November 2009. Rata-rata harga minyak bulan
Desember dan perkembangannya belakangan ini, sudah di atas asumsi harga minyak
dalam APBN 2010. Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut masih pada awal
tahun anggaran dan perkembangan harga minyak masih berfluktuasi, sementara
menunggu perkembangan fluktuasi harga minyak dalam 1-2 bulan ke depan serta
kondisi sektor riil saat ini, pemerintah menetapkan bahwa ketentuan mengenai harga
jual eceran bahan bakar minyak jenis minyak tanah (kerosene), bensin premium
dan minyak solar (gas oil) untuk
keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan
pelayanan umum tidak mengalami perubahan.