Hanya Elpiji 3 Kg yang Diatur Pemerintah

“Kalau nanti kita menggunakan subsidi, harus jelas aturannya. Kalau kita pakai pola biaya pokok penyediaan (BPP), maka harus diaudit,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso menanggapi adanya usulan agar elpiji ukuran 12 kg juga disubsidi pemerintah.

Menurut Luluk, elpiji ukuran 12 kg sejak awal tidak didesain untuk disubsidi pemerintah melainkan PT Pertamina. Namun lantaran permintaan semakin tinggi karena banyaknya pengguna elpiji ukuran 50 kg pindah ke 12 kg, maka hal ini dirasa memberatkan perusahaan pelat merah tersebut. Harga elpiji 12 kg saat ini Rp 4.250 per kg. Padahal, harga keekonomiannya sekitar Rp 8.500 per kg.

“Pertamina mulai mengeluh karena permintaan semakin tinggi, maka subsidi yang ditanggungnya  juga semakin besar,” tambahnya.

Sampai saat ini, pemerintah masih berkeberatan Pertamina menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg karena dikhawatirkan pengguna elpiji tersebut akan berpindah menggunakan elpiji ukuran 3 kg. Jika ini terjadi, maka beban subsidi negara akan semakin berat.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.