“Kalau nanti kita menggunakan
subsidi, harus jelas aturannya. Kalau kita pakai pola biaya pokok penyediaan
(BPP), maka harus diaudit,†kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso
menanggapi adanya usulan agar elpiji ukuran 12 kg juga disubsidi pemerintah.
Menurut Luluk, elpiji ukuran 12
kg sejak awal tidak didesain untuk disubsidi pemerintah melainkan PT Pertamina.
Namun lantaran permintaan semakin tinggi karena banyaknya pengguna elpiji
ukuran 50 kg pindah ke 12 kg, maka hal ini dirasa memberatkan perusahaan pelat
merah tersebut. Harga elpiji 12 kg saat ini Rp 4.250 per kg. Padahal, harga
keekonomiannya sekitar Rp 8.500 per kg.
“Pertamina mulai mengeluh
karena permintaan semakin tinggi, maka subsidi yang ditanggungnya juga semakin besar,†tambahnya.
Sampai saat ini, pemerintah
masih berkeberatan Pertamina menaikkan harga elpiji ukuran 12 kg karena
dikhawatirkan pengguna elpiji tersebut akan berpindah menggunakan elpiji ukuran
3 kg. Jika ini terjadi, maka beban subsidi negara akan semakin berat.