Gas Balance, Potret Ketersediaan Pasokan

“Setelah Menteri ESDM menyampaikan gas balance kepada pimpinan negara, pemerintah, produsen dan konsumen akan duduk bersama lagi untuk menyusun penyediaan gas berdasarkan prioritas pemanfaatan,” ungkap Dirjen Migas Luluk Sumiarso di Jakarta, Kamis (8/2).


Gas balance selesai disusun Departemen ESDM cq Ditjen Migas pada 31 Januari 2007. Produsen dan konsumen telah mencapai kata sepakat mengenai parameter-parameter yang disebut sebagai suplay dan demand.  Mewakili konsumen, antara lain pejabat Departemen Perindustrian, PT PGN dan PT PLN. Sedangkan pihak yang mewakili produsen adalah BP Migas dan PT Pertamina.


Parameter-parameter yang diatur dalam gas balance ini, dibagi menjadi dua yaitu suplay dan demand. Untuk demand, dibagi tiga golongan yaitu contract demand atau permintaan yang sudah terikat kontrak, committed demand atau gas yang sudah ada komitmen antara produsen dan konsumen namun belum terpenuhi dan prospek demand atau potensial demand. Sedangkan suplay juga dibagi suplay dan prospek demand.

Gas balance dibagi dalam region. Kriteria penetapan region adalah mempunyai cadangan yang besar dan memiliki demand besar. Wilayah yang terhubung dengan jaringan pipa, digabung menjadi satu region.


Pembagian region dalam gas balance adalah NAD, Sumatera bagian Utara, Sumatera bagian Selatan-Sumatera bagian Tengah-Jawa Barat, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Timur, Kalimantan bagian Timur, Sulawesi bagian Tengah, Sulawesi bagian selatan, Papua dan Masela.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.