Forum Konsensus ke 18 RSNI Migas


Dokumen SNI yang akan dibahas tersebut merupakan hasil perumusan dari dua panitia teknis 75-01 dan panitia teknis 75-02 yaitu:

-       Panitia teknis 75-01/S1: Pipeline Transportation System, sebanyak 4 (empat) dokumen RSNI

-       Panitia teknis 75-01/S2: Drilling Fluids, Completion Fluids and Well Cements, sebanyak 3 (tiga) dokumen RSNI

-       Panitia teknis 75-01/S3: Drilling and Poduction Equipment, sebanyak 5 (lima) dokumen RSNI

-       Panitia teknis 75-01/S5: Processing and Equipment, sebanyak 1 (satu) dokumen RSNI

-       Panitia teknis 75-02/S3: Classification and Specification, sebanyak 4 (empat) dokumen RSNI

 

Dirjen Migas dalam sambutannya mengemukakan, kegiatan forum konsensus yang melibatkan seluruh stakeholder standardisasi migas sangat penting mengingat kesepakatan dari berbagai pihak dalam forum konsensus RSNI akan sangat mendukung keberhasilan penerapan SNI pada kegiatan usaha migas di masa mendatang.

 

“Komitmen bersama mulai dari tahap perumusan sampai dengan tahap konsensus, hendaknya dapat dipertahankan sampai tahap penerapannya sehingga tujuan akhir dari kegiatan perumusan ini yaitu melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian lingkungan hidup dapat tercapai,” tambahnya.

 

Lebih lanjut Edy mengatakan, penerapan SNI bukan pekerjaan yang mudah, mengingat SNI yang akan diterapkan perlu selalu dievaluasi untuk memastikan validitas standar tersebut terhadap perkembangan teknologi dan perdagangan serta keselarasan SNI terhadap standar internasional.  

 

Upaya untuk menyelaraskan SNI dengan standar internasional, sudah dimulai dengan keterlibatan panitia teknis 75-01/TC67 dan 75-02/TC28 sebagai ‘participating member" International Standarization Organisation (ISO). Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin sehingga standar-standar ISO yang akan diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Standar Nasional (BSN) Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc, mengemukakan, pengembangan standardisasi hendaknya mengikuti kaidah-kaidah yang ditetapkan WTO, antara lain transparan, tidak memihak serta memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut. Kementerian ESDM termasuk salah satu kementerian dengan rangking teratas dalam penyusunan SNI.

 

Hingga tahun 2012, telah tersusun sebanyak 142 SNI untuk sub sektor migas. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.