Dalam sambutannya Suyartono mengemukakan, kesepakatan yang
dicapai dalam forum konsensus RSNI akan sangat mendukung keberhasilan penerapan
standar nasional Indonesia (SNI) pada kegiatan usaha migas di masa mendatang.
Komitmen bersama yang dimiliki bersama mulai dari tahap
perumusan sampai dengan tahap konsensus, lanjutnya, hendaknya dapat
dipertahankan sampai tahap penerapannya agar tujuan akhir dari kegiatan
perumusan ini yaitu melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja
dan masyarakat umumnya, baik untuk kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan
maupun pelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional dapat tercapai.
Suyartono menegaskan, penerapan SNI bukan pekerjaan yang
mudah karena SNI perlu selalu dievaluasi untuk memastikan validitas standar
tersebut terhadap perkembangan teknologi dan perdagangan serta keselarasan SNI
terhadap standar internasional.
"Upaya untuk menyelaraskan SNI dengan standar
internasional sudah dimulai dengan keterlibatan Panitia Teknis 75-01/TC67,
75-02/TC28 dan 03-01/AG3 sebagai partisipating member ISO," ujar
Suyartono.
Ia mengharapkan agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan
sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik agar standar-standar ISO yang akan
diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan
Khusus untuk bidang migas, saat ini telah ditetapkan 133 SNI
yang meliputi produk, proses dan kompetensi personel pada kegiatan usaha migas.
Diantara 133 SNI tersebut, 12 standar sudah diberlakukan secara wajib
berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yaitu 2 SNI tentang pipa penyalur dan 10
SKKNI berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 111 K/70/MEM/2003 tanggal 14
Februari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
SNI tentang pipa penyalur yang diberlakukan secara wajib
adalah SNI 13-3473-1994 mengenai sistem transportasi cairan untuk hidokarbon
dan SNI 13-3474-1994 mengenai sistem perpipaan transmisi dan distribusi gas
yang telah direvisi menjadi SNI 3474 2009 dengan judul "Sistem penyaluran
dan distribusi pipa gas", berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun
2008.