Forum Konsensus Ke 14 RSNI Bidang Migas

Kegiatan yang melibatkan stakeholder standardisasi migas seperti badan usaha dan bentuk usaha tetap sebagai pemakai, pemanufaktur atau produser, para pakar dan asosiasi ini, dibuka oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono.

Dalam sambutannya Suyartono mengemukakan, kesepakatan yang dicapai dalam forum konsensus RSNI akan sangat mendukung keberhasilan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) pada kegiatan usaha migas di masa mendatang.

Komitmen bersama yang dimiliki bersama mulai dari tahap perumusan sampai dengan tahap konsensus, lanjutnya, hendaknya dapat dipertahankan sampai tahap penerapannya agar tujuan akhir dari kegiatan perumusan ini yaitu melindungi kepentingan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat umumnya, baik untuk kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian lingkungan hidup serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dapat tercapai.

Suyartono menegaskan, penerapan SNI bukan pekerjaan yang mudah karena SNI perlu selalu dievaluasi untuk memastikan validitas standar tersebut terhadap perkembangan teknologi dan perdagangan serta keselarasan SNI terhadap standar internasional.

"Upaya untuk menyelaraskan SNI dengan standar internasional sudah dimulai dengan keterlibatan Panitia Teknis 75-01/TC67, 75-02/TC28 dan 03-01/AG3 sebagai partisipating member ISO," ujar Suyartono.

Ia mengharapkan agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik agar standar-standar ISO yang akan diterbitkan dapat mengakomodasi kepentingan Indonesia.

Khusus untuk bidang migas, saat ini telah ditetapkan 133 SNI yang meliputi produk, proses dan kompetensi personel pada kegiatan usaha migas. Diantara 133 SNI tersebut, 12 standar sudah diberlakukan secara wajib berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yaitu 2 SNI tentang pipa penyalur dan 10 SKKNI berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 111 K/70/MEM/2003 tanggal 14 Februari 2003 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

SNI tentang pipa penyalur yang diberlakukan secara wajib adalah SNI 13-3473-1994 mengenai sistem transportasi cairan untuk hidokarbon dan SNI 13-3474-1994 mengenai sistem perpipaan transmisi dan distribusi gas yang telah direvisi menjadi SNI 3474 2009 dengan judul "Sistem penyaluran dan distribusi pipa gas", berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2008.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.