Formula IGP Belum Dapat Ditetapkan Tahun Ini


Ia mengatakan, harga minyak berdasarkan formula ICP, didasarkan pada 60 ladang minyak di Indonesia. Sementara untuk harga gas, permasalahan yang dihadapi lebih kompleks karena ada gas yang diekspor maupun untuk dalam negeri yang harganya berbeda-beda. Jumlah kontrak jumlah beli gas yang telah ditandatangani berjumlah ratusan. Oleh karena itu, penetapan harga gas berdasarkan formula IGP belum dapat ditetapkan tahun ini.

 

“”Kalau harus sekarang (penetapan IGP) rasanya sulit. Saya minta ijin, mungkin belum tahun ini kita menentukan IGP,” katanya dalam raker dengan Komisi VII DPR, kemarin.

 

Namun demikian, tambah Wacik, pihaknya akan berupaya agar harga gas berdasarkan formula IGP sudah dapat ditetapkan tahun depan. Untuk saat ini, pihaknya menyerahkan ke Kementerian Keuangan untuk menghitung penerimaan dari gas.

 

“Mungkin sementara ini kita serahkan ke Menkeu yang menghitung rupiahnya.  Barangkali tahun depan, kita akan cari formulanya bagaimana menentukan IGP,” ujar Wacik.

 

Untuk RAPBN 2013, Pemerintah dan Komisi VII DPR telah menyepakati lifting migas sebesar 2.215-2.320 ribu BOEPD, terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 890-930 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1.325-1.390 ribu BOEPD.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.