Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM
Luluk Sumiarso, akhir pekan lalu.
Meski saat ini formula itu masih belum selesai disusun
sehingga belum diketahui kapan waktu pemberlakuannya, menurut Luluk, dari
pertemuan yang dilakukan dengan PT PGN, PT Petragas dan asosiasi-asosiasi,
telah diperoleh pengertian dari pihak industri yang diwakili asosiasi mengenai
pentingnya formula harga gas ini.
"Kita sudah melakukan
rapat dengan industri dan mereka dapat mengerti," katanya.
Yang masih perlu disepakati,
lanjut Luluk, acuan-acuan yang akan dipakai dalam formula tersebut.
Sementara itu dalam rapat
pembahasan formula harga gas di Gedung Migas, Jumat (4/4) sore, PT PGN meminta
diberikan waktu 1 minggu untuk menyusun klasifikasi industri yang menjadi
pelanggannya. Ini penting agar nantinya industri yang terkena aturan ini, tidak
pukul rata melainkan tergantung besar dan kemampuan perusahaan.
Pada kesempatan tersebut,
pihak asosiasi yang dipimpin oleh Ketua Asosiasi Keramik Indonesia Achmad
Wijaya, juga meminta waktu untuk merundingkan kembali usulan besaran prosentase
terhadap perbedaan basket harga gas sebelum diolah menjadi LNG.
Pertemuan lanjutan mengenai
formula harga gas ini rencananya akan dilakukan Jumat (11/4) mendatang.