Formula Harga Gas Tetap Diberlakukan

Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, akhir pekan lalu.

Meski saat ini formula itu masih belum selesai disusun sehingga belum diketahui kapan waktu pemberlakuannya, menurut Luluk, dari pertemuan yang dilakukan dengan PT PGN, PT Petragas dan asosiasi-asosiasi, telah diperoleh pengertian dari pihak industri yang diwakili asosiasi mengenai pentingnya formula harga gas ini.

"Kita sudah melakukan rapat dengan industri dan mereka dapat mengerti," katanya.

Yang masih perlu disepakati, lanjut Luluk, acuan-acuan yang akan dipakai dalam formula tersebut.

Sementara itu dalam rapat pembahasan formula harga gas di Gedung Migas, Jumat (4/4) sore, PT PGN meminta diberikan waktu 1 minggu untuk menyusun klasifikasi industri yang menjadi pelanggannya. Ini penting agar nantinya industri yang terkena aturan ini, tidak pukul rata melainkan tergantung besar dan kemampuan perusahaan.

Pada kesempatan tersebut, pihak asosiasi yang dipimpin oleh Ketua Asosiasi Keramik Indonesia Achmad Wijaya, juga meminta waktu untuk merundingkan kembali usulan besaran prosentase terhadap perbedaan basket harga gas sebelum diolah menjadi LNG.

Pertemuan lanjutan mengenai formula harga gas ini rencananya akan dilakukan Jumat (11/4) mendatang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.