Formula Harga Gas Berdasarkan Prinsip Niaga Wajar

Penegasan itu disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso pada jumpa pers di Jakarta, Jumat (6/7). Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama PT PGN Tbk Sutikno dan jajaran direksi lainnya.

 

Pada PGN sebagai distributor gas, papar Luluk, pemerintah akan memberikan perhatian seperti penerapan prinsip automatic price adjustment yang mengacu pada beberapa parameter utama dalam bisnis gas seperti biaya perolehan pasokan (cost of goods sold), biaya operasional, biaya penelitian dan pengembangan serta resiko bisnis yang harus ditanggung perusahaan.

 

Sedangkan bagi konsumen gas, pemerintah akan memperhatikan peningkatan kehandalan, standar dan mutu layanan gas melalui dukungan bagi PGN untuk mengupayakan pasokan gas.

 

“Dalam merumuskan formula ini, kami melibatkan produsen dan konsumen. Jangan sampai cuma sepihak,”  katanya.

 

Formula penetapan harga gas ini bersifat dinamis. Jika parameter-parameter berubah, maka harga juga akan berubah.

 

Mengenai target waktu penyelesaian penyusunan formula, Luluk menyatakan lebih cepat selesai akan lebih baik. Pemerintah akan berusaha keras menyelesaikan secepatnya, tanpa mengurangi unsur kehati-hatian.

 

Penetapan harga gas oleh pemerintah ini merupakan amanat UU no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Sebagaimana diketahui, pasal 28 ayat (2) dipandang oleh Mahkamah Konstitusi tidak sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, MK melalui putusan tanggal 21 Desember 2004 membatalkan ketentuan tersebut. Dampaknya, pemerintah sebagai penjamin kepentingan masyarakat, berkepentingan untuk mengatur harga gas di dalam negeri dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta mencerminkan mekanisme pasar. (Copyright by Ditjen Migas)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.