Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, tegaskan pentingnya komitmen keselamatan migas sebagai fondasi dalam mewujudkan energi berkelanjutan dan mandiri. Hal ini sesuai dengan arah pembangunan Nasional yang sejalan dengan Asta Cita.
“Salah satu agenda besarnya (Asta Cita) adalah memperkuat ketahanan energi Nasional melalui peningkatan produksi dalam negeri, efisiensi industri, dan percepatan hilirisasi migas. Semua upaya tersebut tidak dapat berjalan tanpa keselamatan sebagai pilar utamanya,” tegas Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad pada acara Forum Komunikasi Keselamatan Migas 2025, hari Kamis (13/11).
Pada pembukaan diskusi bertajuk ”Keselamatan Migas sebagai Fondasi Energi Berkelanjutan dan Mandiri” tersebut, Noor menjelaskan bahwa setiap insiden keselamatan tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga mengganggu kesinambungan operasi, menghambat investasi, dan merusak stabilitas pasokan energi nasional.
“Oleh karena itu keselamatan migas bukan hanya aspek teknis, tetapi menjadi bagian integral dari pencapaian Asta Cita, yakni dengan memperkuat ketahanan energi nasional, membangun industri yang maju dan berdaya saing, serta menjadikan Pembangunan selalu berorientasi pada kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat,” jelas Noor pada acara diskusi yang diselenggarakan di Gedung Forum Teknologi, Balai Besar Pengujian Migas “LEMIGAS”, Cipulir tersebut.
Dihadapan perwakilan para pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ESDM, Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT), Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM), dan juga para undangan, Noor kembali mengingatkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai dasar pelaksanaan keselamatan migas.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 UU No 22/2001 setidaknya tiga aspek yang sangat relevan dengan kegiatan kita pada hari ini, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja, penerapan kaidah keteknikan yang baik, serta pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut Noor juga mengutip amanat Pasal 40 UU No. 22/2001 dimana BU/BUT memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dilaksanakan dapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tak hanya dari sisi pelaku usaha migas, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi juga berupaya mendorong optimalisasi keselamatan migas melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang diwujudkan dalam berbagai program strategis.
“Program ini mencakup penyusunan peraturan perundangan dan pedoman teknis, pelaksanaan sosialisasi kebijakan keselamatan, serta kegiatan inspeksi dan pemeriksaan keselamatan di lapangan untuk memastikan penerapan standar keselamatan berjalan sesuai ketentuan,“ terang Noor.
Selain itu, Ditjen Migas juga melaksanakan pengawasan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM), menjalankan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta melakukan investigasi kecelakaan sebagai langkah pembelajaran dan pencegahan di masa mendatang.
“Seluruh program strategis ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi aspek regulasi, tetapi juga untuk membangun budaya keselamatan migas yang kuat dan berkelanjutan di seluruh badan usaha,” tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Noor berharap pelaksanaan Forum Komunikasi Keselamatan Migas tahun 2025 ini dapat menjadi wadah yang tepat untuk berbagi pengalaman, pertukaran informasi, dan teknologi untuk peningkatan pemahaman akan keselamatan.
“Forum Komunikasi Keselamatan Migas tahun 2025 dapat menjadi wadah yang tepat untuk berbagai pengalaman dan peningkatkan pemahaman BU/BUT maupun usaha penunjang terhadap aspek keselamatan migas serta forum diskusi antara Pemerintah dan para pemangku kepentingan,” ujar Noor mengakhiri.
(RAW)