Fiskal dan Perubahan Aturan di Indonesia Jadi Keluhan Investor


"Misalnya, kalau baru eksplorasi, janganlah dulu dipajaki banyak-banyak," kata Menteri ESDM Jero Wacik di CityPlaza, kemarin.

Jika nanti hasil eksplorasi tersebut membawa hasil, lanjutnya, barulah kedua belah pihak berhitung mengenai pembagian keuntungannya. Di beberapa negara, selama masih merupakan kegiatan eksplorasi, belum dikenai pajak.

"Kalau baru nyari-nyari sudah berat bebannya, mereka tidak mau," imbuh Wacik.

Keluhan investor lainnya adalah terjadinya perubahan-perubahan aturan di bidang migas. Antara lain dengan dibubarkannya BPMIGAS oleh Mahkamah Konstitusi. Agar hal ini tidak menganggu kegiatan migas, maka Jero Wacik segera melakukan pertemuan dengan KKKS.

"Makanya saya cepat-cepat bicara dengan KKKS. Mereka bilang nyaman dengan upaya cepat pemerintah," tambahnya.

Wacik melanjutkan, SKSP Migas sebagai pengganti BPMIGAS, bertugas menangani agar kontrak-kontrak migas tetap berjalan. Proyek-proyek yang telah dirintis, tetap berjalan seperti rencana. 

"Seperti misalnya Tangguh. Dengan bubarnya BPMIGAS, kan syok juga (BP). Saya akan yakinkan dia, PoD harus jalan terus," imbuhnya.

Ditegaskan Wacik, SKSP Migas harus bekerja lebih keras agar masyarakat dapat menilai hikmah dari bubarnya BPMIGAS.
 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.