Faisal Basri: Migas Bukan Sekadar Energi

Demikian dikemukakan Ketua Komite Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri usai konferensi pers di Kementerian ESDM, Minggu (16/11) petang.

Sebagai Ketua Komite  Reformasi Tata Kelola Migas, menurut Faisal, dirinya bersama tim yang nanti dibentuk, akan mencari atau menata ulang proses dari hulu hingga hilir, sehingga migas betul-betul dapat menjadi tombak industrialisasi. Salah upayanya adalah dengan mewujudkan pembangunan kilang minyak baru. Kalau kilang tidak dibangun, Indonesia kehilangan kesempatan untuk memproduksi kondensat yang merupakan bahan baku utama industri petrokimia. “Bahkan sekarang impor plastik dan produk dari plastik kita terbesar keempat di dunia dan kemudian impor kimia organik terbesar kelima,” tambah Faisal.

Khusus untuk minyak yang merupakan energi tak terbarukan, Faisal menawarkan diterapkannya azas keadilan dalam mengelola minyak. Jika minyak banyak diproduksi saat ini, maka generasi mendatang hanya dapat memperoleh bagian minyak sedikit saja. “Harus ada upaya-upaya untuk menegakkan keadilan antar generasi. Kalau di beberapa negara ada yang namanya petroleum fund. Kita bicarakan dulu prinsip dasarnya, baru kemudian dijabarkan dalam penguatan kelembagaan,” jelas Faisal.

Faisal menekankan, tidak semua urusan dari hulu hingga hilir harus diperbaiki. Hanya bagian vital saja yang harus dibenahi. “Kita lihat pusat syarafnya. Kalau memang syarafnya bisa dibenahi, (maka) sektor migas (menjadi) segar. Insya Allah menjadi berkah, bukan kutukan bagi negeri ini,” tambahnya.

Pemerintah telah menunjuk Faisal Basri sebagai Ketua Komite Reformasi Tata Kelola Migas. Komite ini bertugas mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu hingga hilir yang memberi peluang mafia migas beroperasi secara leluasa. Kebijakan dan aturan main yang teridentifikasi menyuburkan praktik mafia migas akan dihapus dan atau diubah. 

Selain itu, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien, mempercepat revisi UU Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat dan mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente di setiap rantai-nilai aktivitasnya. (TW)

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.