Evaluasi Harga LPG 12 Kg Dilakukan Secara Komprehensif

Selain itu, Pertamina merupakan BUMN yang menurut UU BUMN tidak boleh rugi dan adanya program konversi minyak tanah ke LPG tabung 3 kg sehingga ada disparitas harga antara LPG tabung 3 kg dan 12 kg.

 

Demikian dikemukakan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (7/6), terkait dengan rencana Pertamina menaikkan harga LPG tabung 12 kg, 50 kg dan bulk.

 

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko PT Pertamina Ferederick Siahaan dalam kesempatan yang sama mengatakan, kerugian bisnis LPG non PSO (tabung 12 kg, 50 kg dan bulk) terjadi karena harga jual produk tidak sebanding dengan peningkatan harga bahan baku. Sementara di sisi lain, Pertamina selaku BUMN dituntut untuk tidak merugi.

 

Dijelaskan, harga keekonomian LPG non PSO tanpa margin badan usaha sebesar Rp 7.680,46 per kg. Sementara harga eks Pertamina sebelum pajak dan margin agen sebesar Rp 4.912 per kg. Jadi selisih yang harus ditanggung Pertamina adalah Rp 7.679,91 dikurangi Rp 4.912 per kg, menjadi Rp 2.767,91 per kg.

 

Jika harga LPG non PSO dinaikkan Rp 1.000 per kg pada Juni 2010, paparnya, maka prognosa kerugian Pertamina akan berkurang Rp 655 miliar menjadi Rp 2,55 triliun.

 

Usulan kenaikan diajukan Pertamina karena pengguna LPG non PSO mayoritas adalah masyarakat kelas menengah yang tidak sensitif terhadap harga, persetujuan Meneg BUMN tahun 2009 bahwa LPG non PSO bisa dinaikkan secara bertahap untuk mencapai harga keekonomian dan kenyataan bahwa sudah ada kenaikan harga LPG di masyarakat di mana keuntungannya dinikmati spekulan.

 

"Harga LPG 12 kg resmi eks agen Rp 70.200 per tabung, dijual di pasaran Rp 75.000 sampai dengan Rp 80.000 per tabung," ungkapnya.

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.