Enam PJBG Ditandatangani, Negara Peroleh US$ 2,28 Miliar

Dari enam PJBG yang ditandatangani tersebut, satu perjanjian merupakan pasokan gas untuk membantu lifting minyak di Sumatera, satu perjanjian untuk kebutuhan pabrik pupuk di Jawa Timur, satu perjanjian untuk sektor kelistrikan di Kalimantan Timur, satu perjanjian untuk pasokan gas bagi industri petrokimia di Sulawesi dan dua perjanjian lainnya untuk industri dan sektor kelistrikan di Batam.

PJBG yang ditandatangani tersebut,  antara PT PGN dengan ConocoPhillips Grissik selama 15 tahun sebesar 225 TBTU, PT PGN dengan CPGL selama 15 tahun sebanyak 65,8 TBTU, PT Chevron Pacific Indonesia dengan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang, Pasific Oil & Gas  sebesar 58,57 TBTU, PT Petrokimia Gresik dan Husky CNOOC Madura sebesar 311 BCF, PT PLN (Persero) dengan Total E&P Indonesia, Inpex Corporation sebesar 6,65 TBU dan PT Panca Amara Utama dengan PT Pertamina Hulu Energi Tomori Sulawesi, PT Medco E&P Tomori Sulawesi, Tomori E&P Limited sebesar 248,2 BSCF.

Plt. Kepala SKK Migas J. Widjonarko mengatakan, semua pasokan gas tersebut diperuntukkan bagi domestic. Alokasi gas bumi untuk domestik terus meningkat rata-rata 9% per tahun sejak tahun 2003. Tahun 2013, alokasi gas untuk domestik mencapai 3.774 BBTUD atau 52,1% dari total penyaluran gas, Angka ini meningkat dibanding tahun 2012 yang mencapai 3.550 BBTUD atau 49,5% dari total penyaluran gas. Untuk tahun 2014, sesuai kontrak, alokasi gas untuk domestik sebesar 3.782 BBTUD atau 52,7% dari komitmen kontrak. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.