Empat Faktor Penentu Pemberdayaan Kapasitas Nasional Migas

Pemerintah, kata Wayan, telah menyusun konsep pemberdayaan kapasitas nasional. Untuk bidang tenaga kerja nasional bidang migas, harus dilakukan penciptaan calon tenaga kerja, penciptaan standarisasi ketenagakerjaan asing dan nasional, penciptaan tenaga kerja profesional dan penciptaan penghargaan dan jaminan pasca kerja.


"Faktor tenaga kerja asing merupakan salah satu masalah yang dihadapi industri migas nasional karena kita harus menanggung mereka dalam cost recovery. Karena itu harus ada aturan atau standar yang jelas berkaitan dengan keberadaan mereka. Namun di sisi lain, banyak juga tenaga kerja kita yang berkemampuan, lebih memilih bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Kenapa tidak dipikirkan mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dengan gaji memadai", kata Wayan.


Sedangkan untuk memberdayakan perusahaan migas nasional diperlukan bantuan pendanaan bank nasional, peningkatan profesionalisme dan kinerja perusahaan, menerapkan etika bisnis yang baik serta orientasi internasional, penguasaan dan pengembangan teknologi.


"Hingga saat ini, masih sangat sedikit perbankan nasional yang mau mengucurkan dananya bagi perusahaan migas. Wapres Jusuf Kalla dalam pertemuannya dengan jajaran Departemen ESDM beberapa waktu lalu, mentargetkan agar bank nasional berperan dalam industri migas", kata Wayan.

Dukungan masyarakat sekitar kegiatan migas, tambah Wayan, tak kalah pentingnya. Untuk itu perlu dibuat regulasi pelaksanaan program community development, blueprint program pengembangan masyarakat nasional dan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program community development.


Khusus mengenai perusahaan barang dan jasa nasional, diperlukan adanya keharusan penggunaan barang dan jasa nasional dalam Plan of Development (POD), menetapkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang harus dipenuhi saat KKKS mengajukan AFE (Authorization For Expenditure), memantau pelaksanaan komitmen TKDN sejak dari perencanaan (FEED) sampai produksi serta mengendalikan rencana impor barang (RIB).


Sebagai tindak lanjut dari konsep itu, pemerintah telah melakukan peningkatan kemampuan tenaga kerja Indonesia menjadi tenaga kerja teknis, meningkatkan kemampuan nasional di bidang penyediaan barang dan jasa, evaluasi dan penyiapan peraturan dalam hal penyediaan barang dan jasa, pemberian kemudahan terhadap perusahaan nasional serta pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan migas.


 

APPI yang telah berdiri sejak 1999 merupakan asosiasi pelaku pengadaan yang bekerja, berperan atau berminat dalam rantai perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam bidang pengadaan, penyimpanan dan distribusi barang dan jasa dalam industri migas.


 

Untuk tahun 2007, APPI ingin berperan dalam meningkatkan efisiensi di industri migas nasional, meningkatkan kualitas SDM di industri migas nasional serta menjadi mitra pemerintah dalam mengembangan Supply Chain Management (SCM) di sektor perminyakan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.