"Yang penting bagi BPKP adalah aset cost recovery itu mesti diamankan," tutur Kepala BPKP Didi Widayadi.
Sekadar mengingatkan, hasil pemeriksaan BPKP terhadap 43 KKKS, ada indikasi penyimpangan sebesar Rp 18,07 triliun. Modus penyimpangan yang dilakukan, antara lain pajak ekspor yang seharusnya dibayarkan langsung pada negara, dimasukkan ke kas perusahaan KKKS. Ada juga KKKS yang membebankan ongkos kantor cabang mereka di negara lain guna menggelembungkan cost recovery yang menjadi tanggungan negara.
Didi menyatakan, BPKP mengaudit cost recovery tiap tahun, dengan sistem pelaporan per tiga bulan kepada BPMIGAS dan KKKS. Kata Didi, tahun ini memang batas waktu bagi kontraktor untuk menindaklanjuti temuan BPKP periode 2002-2005. BPMIGAS dan KKKS harus menindaklanjuti temuan BPKP ini. Jika tidak, BPKP akan mengekspos temuan ke publik.
BPKP berjanji akan meneruskan penyidikan terhadap temuan sisanya. Jika terbukti ada penggelembungan atau indikasi melawan hukum, BPKP dan BPMIGAS tak segan melaporkannya ke pihak berwajib.
Departemen ESDM juga telah menindaklanjuti temuan BPKP ini dengan menata kembali item-item dalam kegiatan produksi migas yang dapat diganti negara. Item-item ini nantinya akan diberlakukan terhadap kontrak kerja sama migas yang baru.