Elpiji Non 3 Kg Tak Akan Disubsidi

”Untuk elpiji yang sudah kita lepas, tidak akan tarik kembali. Tapi harus diatur juga,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo.

Bentuk pengaturan terhadap elpiji di luar tabung ukuran 3 kg dalam tata niaga elpiji, lanjutnya, masih dibahas di internal pemerintah.

Rancangan tata niaga elpiji mengatur elpiji secara keseluruhan, termasuk elpiji yang dipakai sebagai bahan bakar, bahan bakar kendaraan bermotor dan bahan pendingin (refrigerant). Diharapkan pada pertengahan April mendatang, aturan ini sudah dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM, setelah sebelumnya dilakukan pembahasan dengan stakeholder.

”Sebelum pertengahan April diharapkan dapat dibahas bersama stakeholder,” ujar Evita.

Rancangan tata niaga elpiji ini juga mengatur tentang pengguna elpiji, sistem pendistribusian elpiji tertentu, harga jual, standar dan mutu, keselamatan elpiji serta pembinaan dan pengawasan.

Tata niaga elpiji bertujuan mengatur penyediaan dan pendistribusian elpiji secara terpadu, transparan, akuntabel, kompetitif dan adil, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat pengguna elpiji dan mendukung diversifikasi energi serta mendorong pembangunan infrastruktur elpiji dan meningkatkan peran badan usaha.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.