Dukung CBM, Pemerintah Sediakan Data

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso mengemukakan hal itu kepada pers di Gedung Migas, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/1).

Infrastruktur pengembangan lapangan CBM juga cukup memadai karena lokasinya berada di sekitar lapangan migas dan lapangan batu bara.

Minat investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri cukup besar. Bahkan beberapa diantaranya sudah mengajukan permohonan,  ujar Luluk.

Sampai saat ini, proposal yang diajukan kepada pemerintah untuk mengelola CBM berjumlah 50, dengan perincian: 10 proposal di wilayah terbuka, 9 proposal di wilayah kerja migas, 30 proposal di wilayah KP/PKP2B dan 1 proposal di wilayah tumpang tindih antara wilayah kerja migas dan KP/PKP2B.

Sesuai dengan Kepmen No. 1669 Tahun 1998 Pasal 2 dan Permen No. 033 Tahun 2006 Pasal 3 ayat 1, pengembangan CBM dilakukan seperti pengelolaan migas atau tunduk pada rezim migas.

Penawaran wilayah kerja CBM dilakukan dengan dua cara yaitu penawaran langsung (direct offer) dan lelang (tender). Penawaran langsung dapat dilakukan di wilayah terbuka dan wilayah kerja available melalui studi bersama dan di wilayah kerja existing yaitu wilayah kerja migas, wilayah pertambangan atau wilayah tumpang tindih, melalui evaluasi bersama (joint evaluation). Atau dapat juga disiapkan oleh Ditjen Migas bersama-sama dengan kontraktor pelaksana joint study/joint evaluation.

Sedangkan penawaran melalui lelang atau tender, dilaksanakan di wilayah terbuka dan wilayah kerja existing apabila kontraktor yang bersangkutan tidak berminat atau disiapkan oleh Ditjen Migas.

CBM dapat digunakan sebagai energi pengganti minyak bumi yang produksinya semakin menurun. Potensi CBM di Indonesia cukup besar, yaitu sekitar 453 TCF yang tersebar di berbagai wilayah, terutama Sumatera bagian Selatan dan Kalimantan Timur. Perinciannya: Sumatera Utara sebesar 52,50 TCF, Ombilin 0,50 TCF, Sumatera Selatan 183 TCF, Bengkulu 3,60 TCF, Jatibarang 0,80 TCF, Kutei 80,40 TCF, Barito 101,60 TCF, Pasir dan Asem-Asem 3 TCF, Tarakan Utara 17,50 TCF, Berau 8,40 TCF dan Sulawesi 2 TCF.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.