Dua WK Shale Gas Ditawarkan Dalam IPA 2013


Dirjen Migas Kementerian ESDM A. Edy Hermantoro mengemukakan di Hotel Gran Melia dalam acara A Regional Workshop on The Changing Global Gas Market and Unconventional Gas yang  bekerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, wilayah kerja shale gas yang akan ditawarkan tersebut berlokasi di Sumatera Bagian Selatan. Wilayah kerja shale gas yang akan ditandatangani, juga berlokasi di Sumatera Bagian Selatan.  


Menurut Edy, pengembangan migas non konvensional seperti shale gas dan gas metana batubara (CBM), menarik minat investor. Hingga saat ini, telah ditandatangani 54 WK CBM. Sedangkan untuk shale gas, tak kurang dari 75 proposal joint study telah diterima Kementerian ESDM dari para investor.


Pemerintah secara masif akan mendorong pengembangan shale gas, termasuk mendukung peralatan untuk mengebor. Diharapkan gas yang diperoleh dari shale gas ini, dapat meningkatkan ketahanan energi nasional.


Terkait kerja sama dengan Amerika Serikat mengenai gas non konvensional khususnya shale gas, menurut Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dalam acara yang sama, merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk mempelajari kesuksesan AS mengembangkan shale gas. AS yang dulu mengimpor gas, kini kebutuhannya telah terpenuhi dari shale gas.


“Pengalaman AS dalam mengembangkan shale gas, dapat kita pakai untuk mempercepat pengembangan shale gas dan CBM,” katanya.


Dengan pengalaman dari AS ini, lanjutnya, maka Indonesia tidak perlu lagi belajar dari nol dalam pengembangan shale gas. Seperti regulasi, keselamatan serta operasional.


Potensi shale gas Indonesia diperkirakan mencapai 574 TCF, lebih besar jika dibandingkan gas metana batubara (CBM) yang mencapai 453,3 TCF dan gas konvensional sebesar 153 TCF.


Shale gas Indonesia banyak ditemukan di Sumatera, Kalimantan, Jawa dan Papua. Pengembangan shale gas diatur dalam Permen ESDM No 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Non Konvensional.


Shale gas adalah gas yang diperoleh dari serpihan batuan shale atau tempat terbentuknya gas bumi. Proses yang diperlukan untuk mengubah batuan shale menjadi gas membutuhkan waktu sekitar lima tahun. (TW)


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.