Dua SNI Bidang Migas Diberlakukan Wajib


SNI itu diberlakukan secara wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Tranportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI: 13:3473-2002) dan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Perpipaan Transmisi dan Distribusi Gas (SNI: 13-3474-2002).

 

Demikian dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Bambang Soemarsono pada acara pembukaan Forum Konsensus ke XV Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sub Bidang Migas di Hotel Sahid, Senin (29/11).

 

Menurut Evita, kegiatan usaha migas terkait erat dengan masalah keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, pemberlakuan SNI tertentu menjadi SNI wajib perlu dilanjutkan.

 

Dalam pelaksanaan SNI wajib, diperlukan infrastruktur untuk pengawasan kualitas yaitu dengan pemeriksaan kesesuaian untuk memperoleh SNI dan atau tanda keselamatan dari LSPRO dan LSI.

 

”Ditjen Migas sebagai instansi teknis, akan menggunakan tanda SNI dan tanda keselamatan tersebut sebagai ijin peredaran maupun penggunaan suatu produk atau peralatan,” kata Evita.

 

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Bambang Soemarsono dalam laporannya mengharapkan stakeholder dapat meningkatkan kerja samanya agar jumlah dan kualitas SNI bidang migas dapat ditingkatkan.

 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Penelitian dan Kerjasama Standarisasi BSN Tar Hanafiah, mengungkapkan, konsensus merupakan tahapan yang penting dalam menjamin kualitas dari suatu SNI. Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar, antara lain terbuka untuk semua pihak, transparan, tidak berpihak, mengikutsertakan usaha kecil menengah dan daerah, efektif dan relevan serta koheren.

 

Dikatakan pula, untuk menjamin perumusan SNI dilaksanakan secara seragam dan konsisten, BSN secara rutin melakukan evaluasi kinerja dari panitia teknis atau sub panitia teknis yang ada. Beberapa kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja panitia teknis dan sub panitia teknis adalah pengelolaan kesekretariatan, efektivitas dalam proses perumusan, harmonisasi, penerapan standar dan proses kaji ulang.

 

RSNI bidang migas yang dikonsensuskan tahun 2010 berjumlah 25 yaitu:

  1. Petroleum and Natural Gas Industries Completion Fluids and Materials-Part3: Testing of Heavy Brines (ISO 13503-3).
  2. Petroleum and Natural Gas Industries Drilling Fluids â€"Laboratory Testing (ISO 10416).
  3. Petroleum and Natural Gas Industries-Evaluation and Testing of Thread Compounds for Use With Casing, Tubing, Line Pipe and Drill Stem Elements (ISO 13678).
  4. Spesification for Casing and Tubing (SNI 13-6906-2002).
  5. Petroleum, Petrochemical and Natural Gas Industries-Composite Repairs for Pipe Work Qualification and Design, Installation, Testing and Inspection (IS)/TS 24817).
  6. Petroleum and Natural Gas Industries_Fix Steel Offshore Structure (ISO 19902 chapter 14 dan 23).
  7. Minyak Lumas Transmisi Otomatis (SNI 06-7069.7-2005).
  8. Penetuan Logam-Logam Dalam gemuk Lumas dengan Inductively Coupled Plasma Atomic Emission Spectrometry (ASTM D 7303).
  9. Petroleum, Petrochemical and Natural Gas Industries_sector-Specific Quality Management Systems-Requirements for Product and Service Organizations (ISO/TS 29001 3rd Editions).
  10. Petroleum and Natural Gas Industry-Material for Use in H2S Containing Environments-in Oil and Gas Productions (ISO 15156).
  11. Inspeksi Perpipaan (SNI 13-6229-2000).
  12. Spesifikasi Katup Pipa Penyalur (SNI 05-6900-2002).
  13. Prosedur Pengelasan atau Hot Taping Pada Peralatan Yang Berisi Bahan Mudah Terbakar (SNI 13-4129-1996).
  14. Inspeksi Lapangan Pipa Alir Baru (SNI 13-6212-2000).
  15. Persyaratan Material-Material Standar Material-Material Logam yang Tahan Peretakan Akibat Tegangan dan Adanya Sulfida untuk Peralatan Lapangan Minyak (SNI 07-6219-2000).
  16. Pengujian Laboratorium dari Logam Untuk Ketahanan Terhadap Bentuk Spesifik Peretakan oleh Lingkungan di Dalam Lingkungan H2S (SNI 07-6218-2000).
  17. Industri Minyak dan Gas Bumi-Pemusat Selubung Bag : pemusat Selubung Dengan Pegas Kubah (ISO 10427).
  18. Industri Minyak dan Gas Bumi-Alat pemboran dan Produksi-Inspeksi Pemelihara, Perbaikan dan Pabrikasi Ulang dan Alat Angkut (ISO 13534).
  19. Petroleum and Natural gas Industries-Calculation of Oil Quantities (ISO 4267-2-1988).
  20. Liquid Hydrocarbons-Volumetric Measurement by Turbine Meter Systems (ISO 2715-1981).
  21. Liquid Hydrocarbons-Volumetrics Measurement by Displacement Meter Systems Other Than Dispencing Pumps (ISO 2714-1980).
  22. Liquid Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving Systems for Volumetric Meters, Part 3: Pulse Interpolation Techniques (ISO 7278-3-1998).
  23. Liquid Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving System for Volumetrics Meters, Part : General Principles (ISO 7278-1-1987).
  24. Liquid Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving Systems for Volumetric Meters, Part 4: Guide for Operators of Pipe Provers (ISO 7278-4-1999).
  25. Liquid Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving Systems for Volumetric Meters, Part 2: Pipe Provers (ISO 7278-2-1988).

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.