SNI itu diberlakukan secara
wajib berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2008 tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Mengenai Sistem Tranportasi Cairan Untuk Hidrokarbon (SNI:
13:3473-2002) dan Standar Nasional Indonesia Mengenai Sistem Perpipaan
Transmisi dan Distribusi Gas (SNI: 13-3474-2002).
Demikian dikemukakan Dirjen
Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam sambutan tertulisnya yang
dibacakan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Bambang Soemarsono pada acara
pembukaan Forum Konsensus ke XV Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Sub
Bidang Migas di Hotel Sahid, Senin (29/11).
Menurut Evita, kegiatan usaha
migas terkait erat dengan masalah keselamatan, kesehatan kerja dan pengelolaan
lingkungan hidup. Karena itu, pemberlakuan SNI tertentu menjadi SNI wajib perlu
dilanjutkan.
Dalam pelaksanaan SNI wajib, diperlukan
infrastruktur untuk pengawasan kualitas yaitu dengan pemeriksaan kesesuaian
untuk memperoleh SNI dan atau tanda keselamatan dari LSPRO dan LSI.
â€ÂDitjen Migas sebagai instansi
teknis, akan menggunakan tanda SNI dan tanda keselamatan tersebut sebagai ijin
peredaran maupun penggunaan suatu produk atau peralatan,†kata Evita.
Direktur Teknik dan Lingkungan
Migas Bambang Soemarsono dalam laporannya mengharapkan stakeholder dapat meningkatkan kerja samanya agar jumlah dan
kualitas SNI bidang migas dapat ditingkatkan.
Dalam kesempatan yang sama,
Deputi Penelitian dan Kerjasama Standarisasi BSN Tar Hanafiah, mengungkapkan, konsensus
merupakan tahapan yang penting dalam menjamin kualitas dari suatu SNI.
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam penyusunan standar, antara lain
terbuka untuk semua pihak, transparan, tidak berpihak, mengikutsertakan usaha
kecil menengah dan daerah, efektif dan relevan serta koheren.
Dikatakan pula, untuk menjamin
perumusan SNI dilaksanakan secara seragam dan konsisten, BSN secara rutin
melakukan evaluasi kinerja dari panitia teknis atau sub panitia teknis yang
ada. Beberapa kriteria yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja panitia teknis
dan sub panitia teknis adalah pengelolaan kesekretariatan, efektivitas dalam
proses perumusan, harmonisasi, penerapan standar dan proses kaji ulang.
RSNI bidang migas yang
dikonsensuskan tahun 2010 berjumlah 25 yaitu:
- Petroleum
and Natural Gas Industries Completion Fluids and Materials-Part3: Testing
of Heavy Brines (ISO 13503-3).
- Petroleum
and Natural Gas Industries Drilling Fluids â€"Laboratory Testing (ISO
10416).
- Petroleum
and Natural Gas Industries-Evaluation and Testing of Thread Compounds for
Use With Casing, Tubing, Line Pipe and Drill Stem Elements (ISO 13678).
- Spesification
for Casing and Tubing (SNI 13-6906-2002).
- Petroleum,
Petrochemical and Natural Gas Industries-Composite Repairs for Pipe Work
Qualification and Design, Installation, Testing and Inspection (IS)/TS
24817).
- Petroleum
and Natural Gas Industries_Fix Steel Offshore Structure (ISO 19902 chapter
14 dan 23).
- Minyak Lumas Transmisi Otomatis (SNI
06-7069.7-2005).
- Penetuan
Logam-Logam Dalam gemuk Lumas dengan Inductively Coupled Plasma Atomic
Emission Spectrometry (ASTM D 7303).
- Petroleum,
Petrochemical and Natural Gas Industries_sector-Specific Quality
Management Systems-Requirements for Product and Service Organizations
(ISO/TS 29001 3rd Editions).
- Petroleum
and Natural Gas Industry-Material for Use in H2S Containing
Environments-in Oil and Gas Productions (ISO 15156).
- Inspeksi
Perpipaan (SNI 13-6229-2000).
- Spesifikasi Katup Pipa Penyalur (SNI
05-6900-2002).
- Prosedur Pengelasan atau Hot Taping Pada
Peralatan Yang Berisi Bahan Mudah Terbakar (SNI 13-4129-1996).
- Inspeksi Lapangan Pipa Alir Baru (SNI
13-6212-2000).
- Persyaratan Material-Material Standar
Material-Material Logam yang Tahan Peretakan Akibat Tegangan dan Adanya
Sulfida untuk Peralatan Lapangan Minyak (SNI 07-6219-2000).
- Pengujian Laboratorium dari Logam Untuk
Ketahanan Terhadap Bentuk Spesifik Peretakan oleh Lingkungan di Dalam
Lingkungan H2S (SNI 07-6218-2000).
- Industri Minyak dan Gas Bumi-Pemusat Selubung
Bag : pemusat Selubung Dengan Pegas Kubah (ISO 10427).
- Industri Minyak dan Gas Bumi-Alat pemboran
dan Produksi-Inspeksi Pemelihara, Perbaikan dan Pabrikasi Ulang dan Alat
Angkut (ISO 13534).
- Petroleum
and Natural gas Industries-Calculation of Oil Quantities (ISO
4267-2-1988).
- Liquid
Hydrocarbons-Volumetric Measurement by Turbine Meter Systems (ISO
2715-1981).
- Liquid
Hydrocarbons-Volumetrics Measurement by Displacement Meter Systems Other
Than Dispencing Pumps (ISO 2714-1980).
- Liquid
Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving Systems for Volumetric Meters,
Part 3: Pulse Interpolation Techniques (ISO 7278-3-1998).
- Liquid
Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving System for Volumetrics Meters,
Part : General Principles (ISO 7278-1-1987).
- Liquid
Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving Systems for Volumetric Meters,
Part 4: Guide for Operators of Pipe Provers (ISO 7278-4-1999).
- Liquid
Hydrocarbons-Dynamic Measurement-Proving Systems for Volumetric Meters,
Part 2: Pipe Provers (ISO 7278-2-1988).