Bandung, Pemerintah terus mendorong upaya peningkatan produksi dan tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor minyak dan gas bumi (migas) yang salah satunya berasal lifting migas. Sejalan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penghitungan Bersama Realisasi Lifting Migas Kumulatif s.d Triwulan II Tahun 2025 secara hybrid, Kamis (14/8) hingga Jumat (15/8), dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah penghasil migas.
Dalam APBN tahun 2025 yang telah disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI, PNBP migas ditargetkan sebesar Rp120,99 triliun, yang dihitung dengan menggunakan asumsi makro lifting minyak bumi sebesar 605 MBOPD, lifting gas bumi sebesar 1.005 MBOEPD, Indonesia Crude Price (ICP) US$82 per barel dan nilai tukar rupiah Rp16.000 per US$.
Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili oleh Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Migas Yohannes Martin Dreisohn Hasugian dalam sambutannya memaparkan bahwa besaran penerimaan negara sektor migas sangat rentan akan perubahan dan dipengaruhi oleh beberapa parameter utama yang berfluktuasi, “Seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar rupiah, volume lifting, dan juga faktor alam. ICP, nilai tukar Rupiah, dan juga faktor alam merupakan faktor-faktor yang di luar kendali kita,” jelas Martin.
Pengelolaan penerimaan negara sektor migas didasarkan pada beberapa peraturan atau perundang-undangan yang melingkupi kewenangan dari beberapa instansi. Pencapaian target lifting Migas sampai dengan Triwulan II Tahun 2025 masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala non teknis lainnya.
“Sehingga koordinasi yang telah berjalan selama ini antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan lifting migas pada periode berikutnya. Kementerian ESDM juga terus mendorong PNBP SDA Migas melalui pelaksanaan beberapa kebijakan, antara lain dengan menjalankan upaya penyempurnaan regulasi, mendorong upaya peningkatan lifting migas dan mendorong pengendalian biaya operasional kegiatan usaha hulu migas,” papar Martin.
Kementerian ESDM bersama dengan SKK Migas, BPMA dan seluruh KKKS senantiasa berusaha untuk dapat mempertahankan dan atau meningkatkan produksi migas pada tahun-tahun berikutnya antara lain dengan melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, melakukan percepatan produksi di lapangan-lapangan baru dan lama, mengoptimalisasi perolehan minyak dari cadangan minyak yang ada pada lapangan-lapangan yang telah beroperasi melalui peningkatan manajemen cadangan minyak, meningkatkan keandalan fasilitasi produksi dan sarana penunjang untuk meningkatkan efisiensi dan menurunkan frekuensi unplaned shutdown sehingga dapat menurunkan kehilangan peluang produksi minyak dan mengupayakan peningkatan cadangan melalui kegiatan eksplorasi dan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR).
Kegiatan rapat koordinasi perhitungan lifting yang dilakukan secara berkala ini diharapkan dapat menjadi sarana koordinasi bagi seluruh stakeholder termasuk Pemerintah Daerah penghasil migas dalam membantu proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu migas untuk mendorong peningkatan realisasi lifting migas, “Saya juga mengharapkan, ke depannya, peran dan dukungan Ibu dan Bapak yang memiliki kewenangan atas wilayah di daerah untuk membantu memperlancar proses perizinan maupun pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas bumi, sehingga target lifting yang ditetapkan setiap tahunnya dapat tercapai,” pungkas Martin. (KDB)