Bandung, Guna memberikan gambaran kepada Badan Usaha Jasa Migas mengenai mekanisme pengajuan dan penerbitan Surat Keterangan Usaha Penunjang (SKUP) Jasa Migas serta upaya peningkatan kapasitas nasional dan peningkatan produksi migas, Ditjen Migas menyelenggarakan Sosialisasi SKUP Jasa Migas bertempat di Sheraton Hotels & Towers, Bandung, Kamis (21/08).
Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili oleh Koordinator Pengembangan Investasi Migas Rizal Fajar Muttaqin dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini dilakukan agar setiap Badan Usaha Jasa Migas dalam mengajukan SKUP Jasa Migas dapat memahami bagaimana dokumen yang diajukan akan dievaluasi, dan dinilai oleh evaluator Ditjen Migas sebelum direkomendasikan untuk diterbitkan atau perlu dilengkapi kembali.
Aplikasi SKUP Migas yang telah dibangun dan terus dilakukan improvement, merupakan sarana Pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui pemutakhiran data kemampuan perusahaan penunjang migas pada daftar APDN Migas. “Selanjutnya, APDN Migas tersebut akan digunakan sebagai acuan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha migas dalam upaya meningkatkan kapasitas nasional,” Kata Rizal Fajar.
“APDN Migas memberikan kemudahan berusaha bagi usaha penunjang migas untuk mendukung kegiatan operasi serta peningkatan investasi pada sektor migas,” jelas Rizal Fajar.
“Diperlukan sinergi dari para stakeholder, baik itu Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS maupun Produsen Dalam Negeri yang dapat mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri untuk mencapai target peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional, dalam rangka mewujudkan kemandirian energi sesuai Asta Cita Presiden Prabowo,” tegas Rizal Fajar.
Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri oleh Para Pimpinan Asosiasi Perusahaan Penunjang Jasa Migas dan Pimpinan Perusahaan Penunjang Jasa Migas, dilanjutkan dengan pemaparan Keputusan Dirjen Migas nomor 408.K/MG.03/DJM/2023 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Persyaratan, Evaluasi dan Penilaian, dan Mekanisme Pengawasan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi serta diskusi. (AFB)