Jakarta, Kementerian ESDM mempunyai peran meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik sebagai salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan pemerataan akses infrastruktur gas bumi nasional, untuk itu Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 173.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) 2024 – 2033, yang dihadiri oleh Perwakilan dari Kementerian ESDM, BPH Migas dan Badan Usaha Hilir Migas, Hotel Westin Jakarta (12/8).
Direktur Pembinaan Program Migas Mirza Mahendra dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan bahwa dalam Kepmen tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2024-2033 terdapat beberapa isi Kepmen yang berbeda dengan Kepmen sebelumnya, salah satunya terkait penyampaian perencanaan lelang dan meminta persetujuan untuk pelaksanaan lelang kepada Menteri ESDM. Selain itu, kami harus membuat pedoman teknis penyusunan RIJTDGBN.
Apabila setiap tahun diterbitkan Kepmen RIJTDGBN, bagi Badan Usaha yang punya izin sementara dan sudah memastikan rencana untuk membangun infrastruktur gas bumi, jika dalam kurun waktu 5 tahun tidak terlaksana akan dievaluasi untuk tidak dicantumkan dalam Kepmen RIJTDGBN. Hal ini akan dikoordinasikan dengan Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas. “Kalau Badan Usaha sudah beberapa tahun tidak membangun infrastruktur gas buminya, ya dapat dicabut izin usaha sementaranya,” tegas Mirza.
Ditjen Migas berupaya untuk selalu ada perbaikan dan updating dala penyusunan Kepmen RIJTDGBN. Diharapkan untuk Revisi Kepmen RIJTDGBN selanjutnya dapat ditetapkan di awal tahun. Ada beberapa Badan Usaha yang belum diakomodir usulan pengajuan ke dalam Kepmen RIJTDGBN, karena adanya tenggat waktu dalam penyusunan konsep Kepmen RIJTDGBN. “Jadi yang belum masuk, kami inventarisasi sebagai bahan penyusunan tahun depan,” kata Mirza.
Pada pemaparan materi sosialisasi, Koordinator Pokja Penyiapan Program Migas Rizal Fajar Muttaqin memaparkan bahwa RIJTDGBN 2024–2033 merupakan dokumen perencanaan dan pengembangan proyek infrastruktur gas bumi nasional, yang disusun berdasarkan mekanisme prakarsa BUMN/Swasta, rencana Pemerintah dan usulan Badan Pengatur maupun permohonan dari konsumen gas bumi. “Dan RIJTDGBN bisa digunakan sebagai dasar Rencana Investasi, Penugasan Pemerintah kepada BUMN, pengembangan pasar gas bumi domestik dan Lelang ruas transmisi dan WJD,” imbuh Rizal Fajar.
Adapun point utama Kepmen Rencana Induk Jaringan Transmisi & Distribusi Gas Bumi Nasional 2024 2033 adalah dengan menambahkan lampiran definisi dan ruang lingkup, penambahan status infrastruktur yang masih dalam rencana pembangunan, serta Update peta dan data infrastruktur pipa gas bumi secara nasional.
“Penambahan ketentuan dalam penyiapan pelaksanaan lelang hak khusus wajib mendapat pertimbangan Ditjen Migas, dan Badan Pengatur Hilir Migas menyampaikan laporan perencanaan lelang serta meminta persetujuan untuk pelaksanaan lelang kepada Menteri ESDM,” pungkas Rizal Fajar. (AFB)