"Dengan menjual produk kilang harga pasar,
diharapkan
dapat menarik investor," ujar Dirjen Migas Departemen
ESDM Evita H. Legowo dalam rapat dengan instansi terkait seperti BPH Migas,
BKPM dan PT Pertamina.
Usulan tambahan insentif lainnya adalah penyediaan atau
pembebasan lahan oleh pemerintah, pembebasan pajak atas deviden dan
diberikannya insentif pajak seperti PP No 62 Tahun 2008 selama 20 tahun serta
pembebasan 100% PPN impor crude oil, spare part, selama operasi kilang.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas hasil simulasi
keekonomian kilang, sebelum dan sesudah mendapat insentif.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan insentif fiskal
untuk kilang yaitu PP No 62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang
Usaha Tertentu dan/Atau di Daerah-daerah Tertentu.
Selain itu, kebijakan non fiskal seperti penggunaan bahan
baku minyak bumi produksi dalam negeri (coctail crude oil), penggunaan BBN
sesuai dengan mandatori, diversifikasi bahan bakar kilang serta standar dan
mutu bahan bakar.
Namun ternyata insentif tersebut dianggap belum cukup,
sehingga diperlukan tambahan.
Kebutuhan BBM nasional tiap tahun bertambah 5% atau
55.000 barel per hari. Defisit BBM tahun 2008 sebesar 360.000 per hari atau 33%
kebutuhan nasional. Untuk menutupi kekurangan tersebut, dibutuhkan 2 kilang minyak
baru yang masing-masing berkapasitas 200.000 barel per hari.
Hingga saat ini, terdapat 1 perusahaan yang telah
mendapat izin usaha pengolahan bumi yaitu PT Trans Pacific Petrochemical
Indotama. Sedangkan 5 perusahaan lainnya mendapat izin usaha sementara yaitu PT
Petroref Utama Nusantara, PT Kilang Muba, PT Elnusa, PT Situbondo Refinery
Industri dan PT Tri Wahana Universal.
Untuk tahun 2009, kilang baru yang akan
mulai beroperasi adalah Kilang Tri Wahana Universal di Bojonegoro yang
berkapasitas 6.000 barel per hari dan Kilang Muba di Musi Banyuasin yang
berkapasitas 800 barel per hari.