Diversifikasi BBM ke Bahan Bakar Gas Pada Sektor Transportasi


Alternatif pemanfaatan bahan bakar selain BBM adalah gas bumi. Sebagai negara yang mempunyai cadangan sumber gas bumi yang cukup besar, sudah selayaknya apabila Indonesia memanfaatkan sumber energi tersebut secara optimal dan tidak lagi diorientasikan untuk ekspor. Optimalisasi pemanfaatan bahan bakar gas di dalam negeri, dapat mengurangi subsidi BBM sekaligus mengurangi beban keuangan negara.


Salah satu jenis bahan bakar gas untuk kendaraan bermotor yang dapat digunakan di Indonesia adalah Compressed Natural Gas (CNG). CNG merupakan bahan bakar gas yang dibuat dengan melakukan kompresi methana (CH4) hingga tekanan + 200 bar. CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan berbentuk silinder. Komposisi CNG umumnya sebagian besar atau sekitar  90% terdiri dari gas methana (CH4), gas ethana (C2H6), dan hidrokarbon lainnya serta beberapa impurities. Berat jenis CNG lebih ringan dibandingkan dengan berat jenis udara, yaitu sekitar 0,55-0,80 dibandingkan dengan 1 sehingga apabila terjadi kebocoran akan menguap ke atas atau ke atmosfir. CNG mempunyai nilai oktan kurang lebih sekitar 120, nilai kalor pembakaran antara 9.000-11.000 Kcal/ Kg atau ± 38-47 MJ/Kg.

Bahan bakar gas (CNG) memiliki beberapa keunggulan, antara lain pilihan bahan bakar murah bagi masyarakat, ramah lingkungan karena bahan bakar gas memiliki unsur utama metana dan etana yang mempunyai perbandingan jumlah atom hidrogen terhadap atom karbon yang lebih tinggi. Selain itu proses pemurnian bahan bakar gas tidak menggunakan TEL (zat adiktif untuk meningkatkan angka oktan).

Selain itu, aman, karena bahan bakar gas memiliki berat jenis yang lebih ringan daripada udara sehingga apabila terjadi kebocoran maka bahan bakar gas akan membumbung ke udara dan sulit untuk membentuk campuran yang mampu terbakar di udara serta murah karena harga jual bahan bakar gas dalam satuan liter setara premium  lebih murah 40-50% dari BBM.

Diversifikasi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas pada sektor transportasi juga merupakan salah satu bukti keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional baik jangka pendek maupun jangka panjang. Seiring dengan kebijakan tersebut, beberapa dasar hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program tersebut adalah:

1.   Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2.   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional

3.   Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah

4.   Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012  Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan  Penetapan  Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan

5.   Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahun 2010

6.   Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi.

7.   Keputusan Menteri Lingkungan Hidup  No.  15  Tahun  1996  Tentang  Program  Langit  Biru

8. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2261 K/12/MEM/2013 Tentang Harga Jual Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan untuk Bahan Bakar Gas Transportasi.


Sementara
manfaat dari penggunaan bahan bakar gas adalah mengurangi subsidi BBM, pengunaan energi bersih sehingga dapat mengurangi pencemaran udara, efisiensi mesin kendaraan meningkat sehingga mesin lebih awet dan bahan bakar yang aman untuk digunakan.


Untuk mendukung diversifikasi BBM ke bahan bakar gas, pemerintah telah membangun infrastruktur serta menyiapkan roadmap Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Sektor Transportasi.

Gambar 1. Roadmap Pembangunan SPBG

Pembangunan SPBG oleh Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi diawali pada tahun 2011 dengan pelaksanaan pembangunan 4 SPBG CNG di Palembang. Tahun 2012, telah dibangun 2 SPBG CNG di Surabaya, 1 SPBG CNG di Sidoarjo dan 1 SPBG CNG di Gresik-Jawa Timur. Selain pembangunan SPBG CNG, Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada tahun 2012 juga melaksanakan pembangunan 2 Bengkel Percontohan Kendaraan Berbahan Bakar Gas.

Gambar 2. SPBG CNG dan Bengkel Percontohan Milik ESDM

Pada tahun 2013, dilaksanakan pembangunan 4 SPBG CNG, 4 Mobile Refueling Unit (MRU) dan pipa distribusi gas di Jabodetabek. Selain itu, pada tahun 2013 juga dilakukan pembangunan 4 SPBG CNG di Balikpapan.

Selain pembangunan SPBG, Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi melaksakan program pembagian konverter kit untuk angkutan umum dan kendaraan dinas, yaitu tahun 2011 sebanyak 500 konverter kit (Jabodetabek dan Palembang), tahun 2012 sebanyak 1000 konverter kit (Jabodetabek, Surabaya dan Palembang) dan tahun 2013 sebanyak 2000 konverter kit (Jabodetabek, Jawa Timur dan Palembang).

Pembangunan infrastruktur gas untuk sektor transportasi dilaksanakan oleh pemerintah menggunakan APBN untuk menyiapkan pasar hingga terciptanya secara keekonomian dan swasta dapat bersaing.

Sementara mengenai ketersediaan pasokan gas,  pada tanggal 23 April 2012 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan para KKKS/badan usaha, dan diketahui SKK Migas, BPH Migas, Pertamina dan para pimpinan wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cilegon, Palembang, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, disusunlah PJBG antara PT Pertamina (Persero) dengan 6 KKKS dari total 7 KKKS dan Badan Usaha untuk memasok gas ke wilayah:

  1. Jabodetabek dengan total volume sebesar 18,1 MMSCFD yang berasal dari PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi  ONWJ, Medco E&P Indonesia, dan JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang;
  2. Jawa Timur dengan total volume sebesar: 10,2 MMSCFD yang berasal dari PT Pertamina Hulu Energi WMO dan SANTOS (Madura Offshore) PTY LTD, serta
  3. Palembang dengan total volume sebesar 1,35 MMSCFD yang berasal dari PT Pertamina EP.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.