Alternatif pemanfaatan bahan bakar selain BBM adalah gas bumi. Sebagai
negara yang mempunyai cadangan sumber gas bumi yang cukup besar, sudah
selayaknya apabila Indonesia memanfaatkan sumber energi tersebut secara optimal
dan tidak lagi diorientasikan untuk ekspor. Optimalisasi pemanfaatan bahan
bakar gas di dalam negeri, dapat mengurangi subsidi BBM sekaligus mengurangi
beban keuangan negara.
Salah satu jenis bahan bakar gas untuk kendaraan
bermotor yang dapat digunakan di Indonesia adalah Compressed Natural Gas (CNG). CNG merupakan bahan bakar gas yang
dibuat dengan melakukan kompresi methana (CH4) hingga tekanan + 200 bar.
CNG disimpan dan didistribusikan dalam bejana tekan berbentuk silinder.
Komposisi CNG umumnya sebagian besar atau sekitar 90% terdiri dari gas methana (CH4), gas
ethana (C2H6), dan hidrokarbon lainnya serta beberapa impurities. Berat jenis
CNG lebih ringan dibandingkan dengan berat jenis udara, yaitu sekitar 0,55-0,80 dibandingkan dengan 1
sehingga apabila terjadi kebocoran akan menguap ke atas atau ke atmosfir. CNG
mempunyai nilai oktan kurang lebih sekitar 120, nilai kalor pembakaran antara
9.000-11.000 Kcal/ Kg atau ± 38-47 MJ/Kg.
Bahan bakar gas (CNG) memiliki beberapa keunggulan,
antara lain pilihan bahan bakar murah bagi masyarakat, ramah lingkungan karena bahan bakar gas memiliki
unsur utama metana dan etana yang mempunyai perbandingan jumlah atom hidrogen
terhadap atom karbon yang lebih tinggi. Selain itu proses pemurnian bahan bakar
gas tidak menggunakan TEL (zat adiktif untuk meningkatkan angka oktan).
Selain itu, aman, karena bahan bakar gas memiliki berat jenis
yang lebih ringan daripada udara sehingga apabila terjadi kebocoran maka bahan
bakar gas akan membumbung ke udara dan sulit untuk membentuk campuran yang
mampu terbakar di udara serta murah karena harga jual bahan bakar gas dalam satuan liter setara premium lebih murah 40-50% dari BBM.
Diversifikasi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas pada sektor
transportasi juga merupakan salah satu bukti keseriusan Pemerintah untuk meningkatkan ketahanan energi nasional baik jangka
pendek maupun jangka panjang. Seiring dengan kebijakan tersebut, beberapa dasar
hukum yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program tersebut adalah:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
2. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 Tentang Kebijakan Energi Nasional
3. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
4. Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2012 Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahun 2010
6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 tahun 2010 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi.
7.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 15 Tahun 1996 Tentang Program Langit
Biru
8. Keputusan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2261 K/12/MEM/2013 Tentang Harga
Jual Gas Bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin
Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa yang Dialokasikan untuk Bahan Bakar Gas
Transportasi.
Sementara manfaat dari penggunaan bahan
bakar gas adalah mengurangi subsidi BBM, pengunaan energi bersih sehingga dapat mengurangi pencemaran udara, efisiensi mesin kendaraan
meningkat sehingga mesin lebih awet dan bahan bakar yang aman untuk digunakan.
Untuk mendukung diversifikasi BBM ke bahan bakar
gas, pemerintah telah membangun infrastruktur serta menyiapkan roadmap Pembangunan Infrastruktur Gas untuk Sektor
Transportasi.
Gambar 1. Roadmap Pembangunan SPBG
Pembangunan
SPBG oleh Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi diawali
pada tahun 2011 dengan pelaksanaan pembangunan 4 SPBG CNG di Palembang. Tahun 2012, telah dibangun 2 SPBG CNG di
Surabaya, 1 SPBG CNG di Sidoarjo dan 1 SPBG CNG di Gresik-Jawa Timur. Selain pembangunan
SPBG CNG, Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada
tahun 2012 juga melaksanakan pembangunan 2 Bengkel Percontohan Kendaraan
Berbahan Bakar Gas.
Gambar 2. SPBG CNG dan Bengkel Percontohan Milik ESDM
Pada
tahun 2013, dilaksanakan pembangunan 4 SPBG CNG, 4 Mobile Refueling Unit (MRU) dan pipa distribusi gas di Jabodetabek.
Selain itu, pada tahun 2013 juga dilakukan pembangunan 4 SPBG CNG di
Balikpapan.
Selain pembangunan SPBG, Kementerian ESDM cq Direktorat Jenderal Minyak dan
Gas Bumi melaksakan program pembagian konverter kit untuk angkutan umum dan
kendaraan dinas, yaitu tahun 2011 sebanyak 500 konverter kit (Jabodetabek dan
Palembang), tahun 2012 sebanyak 1000 konverter kit (Jabodetabek, Surabaya dan
Palembang) dan tahun 2013 sebanyak 2000 konverter kit (Jabodetabek, Jawa Timur
dan Palembang).
Pembangunan
infrastruktur gas untuk sektor transportasi dilaksanakan oleh pemerintah menggunakan APBN
untuk menyiapkan pasar hingga terciptanya secara keekonomian dan swasta dapat
bersaing.
Sementara mengenai ketersediaan pasokan gas, pada tanggal 23 April 2012 telah dilakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen Migas dengan para KKKS/badan
usaha, dan diketahui SKK Migas, BPH Migas, Pertamina dan para pimpinan wilayah
DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cilegon, Palembang, Surabaya,
Gresik dan Sidoarjo.
Sebagai tindak
lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, disusunlah PJBG antara PT
Pertamina (Persero) dengan 6 KKKS dari total 7 KKKS dan Badan Usaha untuk
memasok gas ke wilayah:
- Jabodetabek dengan total volume sebesar 18,1 MMSCFD yang berasal dari PT Pertamina EP, PT Pertamina Hulu Energi ONWJ, Medco E&P Indonesia, dan JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang;
- Jawa Timur dengan total volume sebesar: 10,2 MMSCFD yang berasal dari PT Pertamina Hulu Energi WMO dan SANTOS (Madura Offshore) PTY LTD, serta
- Palembang dengan total volume sebesar 1,35
MMSCFD yang berasal dari PT Pertamina EP.