Diusulkan, SNI Wajib Untuk Keteknikan Migas


“Padahal SNI wajib ini sangat penting untuk melindungi keselamatan umum, pekerja, lingkungan dan instalasi. Karena itu kami mengusulkan agar beberapa SNI keteknikan migas yang telah ada saat ini, diberlakukan menjadi SNI wajib,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, Jumat (14/9).

 

Jika nanti telah menjadi SNI wajib, maka aturan ini bersifat mengikat dan bagi yang tidak melaksanakan atau melanggarnya dapat dikenakan sanksi seperti administratif berupa pencabutan tanda SNI dan izin usaha, pencabutan sertifikat atau penarikan barang dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SNI bidang keteknikan migas yang diusulkan menjadi SNI wajib, antara lain SNI tentang instalasi gas melalui pipa yaitu SNI 13-3474-2002 tentang sistem perpipaan transmisi dan distribusi gas serta SNI 13-3499-1994 tentang pipa pengolahan.

 

Untuk diketahui, penetapan SNI dilakukan oleh Badan Standardisasi Nasional, sedangkan pemberlakuannya menjadi SNI wajib dilakukan oleh menteri teknis yang dalam kaitan ini adalah Menteri ESDM. (Copyright by Ditjen Migas)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.