Diusulkan, Cost Recovery Limit

Menurut Dosen ITB H.L. Ong dalam Simposium Revisi UU Migas di Hotel Le Meridien, Selasa (10/8), fiskal terms yang bisa diterapkan tanpa perubahan radikal adalah menerapkan konsep cost recovery limit yaitu cost recovery dibatasi 40% dari total biaya, namun dengan bagi hasil minyak yang lebih besar yaitu 65% untuk pemerintah dan 35% untuk KKKS. Saat ini, bagi hasil minyak rata-rata 85% untuk pemerintah dan 15% bagi KKKS.

Cost recovery limit yang diberlakukan pada zaman Ibnu Sutowo ini, kata Ong, menjamin keuntungan bagi pemerintah dari permulaan dan juga menjamin kemungkinan kerugian jika cadangan lebih kecil dari pada yang diasumsikan semula ataupun karena adanya over budget dalam operasi yang sering terjadi.

"Dengan sistem cost recovery limit, pemerintah menerima uang dari tahun pertama. Jika menggunakan sistem cost recovery, pemerintah baru akan menerima uang mulai tahun keenam dan seterusnya," paparnya.

Ong mengemukakan, dengan menggunakan sistem ini, resiko pemerintah terkurangi, sementara KKKS lebih leluasa beroperasi dan mempermudah pengawasan karena adanya kontrol internal dari dalam perusahaan terkait.

Meski demikian, lanjut Ong, jika dihitung secara keseluruhan, hasil akhir sistem cost recovery dan cost recovery limit tidak ada bedanya. Namun jika proyek terhenti di tengah jalan karena cadangan kurang ataupun over budget, pemerintah lebih diuntungkan dengan menggunakan sistem cost recovery limit.

Berdasarkan data, minat investor yang terlihat dari tingkat pertisipasi dalam tender-tender wilayah kerja (WK) menunjukkan penurunan. Pada tahun 2005, dari 27 WK yang ditawarkan, hanya 13 WK yang laku atau 33%. Tahun berikutnya, WK yang diminati mencapai 40%. Pada tahun 2007, dari 26 WK yang ditawarkan, hanya 14 WK yang diminati atau 35%. Minat investor meningkat menjadi 40% pada 2008 dimana dari 56 WK yang ditawarkan, 37 WK diantaranya menarik investor. Sedangkan pada 2009, hanya 3 WK yang diminati dari 24 WK yang ditawarkan atau 11%.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.