Keluhan yang disampaikan, antara lain mengenai tumpang tindih aturan atau perijinan SPBU antara pemerintah daerah tingkat I dan II serta berbagai pungutan yang dirasa memberatkan.
Mereka juga menanyakan posisi Hiswana Migas di mata pemerintah dan penentuan marjin. Pemerintah diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap usaha nasional dengan membatasi SPBU asing.
Dirjen Migas menjelaskan, berdasarkan taksonomi bidang usaha dalam struktur industri perminyakan nasional, pengusaha yang tergabung dalam Hiswana Migas merupakan perpanjangan tangan PT Pertamina. Meski demikian, Hiswana Migas merupakan stakeholder pemerintah dalam penyusunan regulasi bidang migas.
"
Menyangkut kendala-kendala yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pemerintah cq Ditjen Migas, Luluk berjanji akan berusaha membantu. Namun jika bukan urusan Ditjen Migas, Luluk menyarankan agar dibicarakan dengan instansi terkait.
Sedangkan mengenai SPBU asing, kata Luluk, hal ini dibenarkan dalam UU Migas. Ia mengharapkan agar hal ini dapat dijadikan momentum bagi pengusaha nasional untuk meningkatkan mutu pelayanan. (Copyright by Ditjen Migas).