Ditata, Barang Milik Negara yang Dipakai KKKS

Menurut Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso, penataan kembali ini dilakukan karena pemerintah menilai perlunya pengadministrasian barang milik negara (BMN) oleh kuasa pengguna barang (KPB). Dalam hal barang milik negara yang dipergunakan KKKS, bertindak sebagai kuasa pengguna barang adalah Menteri ESDM.

 

“Aset negara harus dibenahi. Jangan sampai hal ini menjadi masalah di kemudian hari,” kata Luluk.

 

Hadir dalam pertemuan  yang  digelar di Gedung Migas, Jumat (13/6), Irjen Departemen ESDM Pudja Sunasa, Sekjen Departemen ESDM Waryono Karno, Eddy Purwanto, Deputi Finansial dan Ekonomi BPMIGAS dan Direktur Kekayaan Negara Lain-lain Depkeu Soepomo.

 

Irjen Departemen ESDM Pudja Sunasa menambahkan, BPMIGAS selain melaporkan aset-aset yang dipakai KKKS ke Departemen Keuangan, juga harus melaporkannya ke Menteri ESDM sebagai kuasa pengguna barang dan kuasa pengguna anggaran.

 

Penataan kembali barang milik negara ini sebetulnya telah dilakukan pemerintah sejak 2007 silam dengan membentuk Tim Penertiban Barang Milik Negara melalui Keppres No. 17 Tahun 2007. Tim ini bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi barang milik negara, monitoring pelaksanaan inventarisasi, penilaian dan sertifikasi barang milik negara dan menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan dalam rangka pengamanan barang milik negara.

 

“Tim ini sudah jalan dan sudah masuk ke beberapa KKKS,” jelas Susyanto, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Ditjen Migas Departemen ESDM.

 

Atas keberadaan aset-aset tersebut, menurut Eddy Purwanto, BPMIGAS selain melaporkan ke Depkeu, juga memberikan tembusan ke Menteri ESDM. Namun demikian, jika memang format yang dipakai dirasa kurang tepat, Eddy berjanji akan segera memperbaikinya.

 

“Setiap tahun kita melaporkan ke Depkeu dan Departemen ESDM. Kalau formatnya tidak pas, akan kami perbaiki,” katanya.

 

Direktur Kekayaan Negara Lain-lain Depkeu Soepomo menambahkan, selama ini aset-aset yang dipakai KKKS yang masuk dalam Harmoni III (harta modal nomor induk III) hanyalah aset bergerak yang telah di-cost recovery. Aset berupa tanah dan bangunan tidak termasuk di dalamnya.

 

Dia menyarankan sebaiknya BPMIGAS juga mengadministrasi dan melaporkan aset-aset yang belum di-cost recovery serta setiap barang yang dibeli KKKS apakah itu yang berasal dari dalam atau  luar negeri.

 

“Jadi nanti administrasi ketiganya bisa kita bandingkan. Meskipun misalnya kegiatan yang dilakukan KKKS itu gagal atau diterminasi sehingga tidak di-cost recovery, sesuai aturan maka barang-barang yang dipakai adalah milik negara,’ imbuhnya.

 

Pertemuan akan dilanjutkan akhir Juni untuk memberi kesempatan BPMIGAS memperbaiki data-datanya.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.