Disusun, Permen ESDM Tata Cara Sertifikasi Produk

Penyusunan aturan ini merupakan pelaksanaan PP No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Hilir Migas yang didukung oleh PP No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

 

Draft peraturan ini antara lain menyatakan bahwa setiap pelumas yang tercakup dalam SNI yang diberlakukan sebagai SNI Wajib, harus dibubuhi tanda SNI setelah mendapatkan sertifikat produk.

 

Untuk dapat dibubuhi SNI, pelumas harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam SNI wajib, dinyatakan dengan sertifikat produk yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Sertifikat produk berlaku selama 5 tahun.

 

Sedangkan mengenai NPT, setiap jenis pelumas dengan nama dagang tertentu yang dipasarkan di dalam negeri wajib memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) pelumas yang ditetapkan Menteri ESDM dan wajib memiliki NPT.

 

Sertifikasi produk pelumas berdasarkan SNI wajib harus diajukan ke Dirjen Migas sebagai persyaratan untuk mendapatkan NPT dan tidak memerlukan uji pelumas.

 

Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses sertifikasi dan pembubuhan tanda SNI dan NPT.

 

Selama belum tersedia Lembaga Sertifikasi Produk dan laboratorium uji yang diakreditasi oleh KAN, untuk sementara kegiatan pengujian dilakukan oleh LSP dan laboratorium uji yang ditunjuk Dirjen Migas.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.