Disusun, Neraca Gas 2010-2025

Neraca Gas 2010-2025 menggunakan metodologi yang sama seperti Neraca Gas 2009-2020 yaitu berdasarkan supply-demand. Supply yang dimaksud adalah cadangan yang komersial atau dapat dikembangkan. Sedangkan demand terdiri dari seluruh kebutuhan  gas yang meliputi sektor industri (termasuk rumah tangga dan komersial), pupuk, listrik dan ekspor.

Neraca gas ini telah memperhitungkan adanya penambahan pasokan gas dari lapangan-lapangan baru, penyesuaian terhadap angka gas deliverability dari masing-masing lapangan serta adanya kontrak atau perjanjian jual beli gas baru. Neraca gas ini juga telah memperhitungkan penambahan kapasitas produksi dengan akan dibangunnya  LNG receiving terminal di Sumatera Utara dan Jawa Barat.

Pemutakhiran data dalam neraca gas diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta dapat menjadi acuan rencana pengembangan bisnis dan penetapan kebijakan.

Penetapan region didasarkan pada nama wilayah administratif dengan tujuan untuk mengetahui supply dan demand pada daerah tersebut. Terdapat 12 region dalam neraca gas ini yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan dan Sumatera Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Kalimantan Bagian Timur, Sulawesi Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Tengah, Papua, Maluku Bagian Selatan serta Kepulauan Riau.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat penyusunan Neraca Gas 2010 di Gedung Migas, akhir pekan lalu, mengemukakan, neraca gas ini juga akan dilengkapi dengan usulan solusi. Diharapkan pada Januari mendatang, neraca gas sudah dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.