Neraca Gas 2010-2025 menggunakan metodologi yang sama
seperti Neraca Gas 2009-2020 yaitu berdasarkan supply-demand. Supply yang dimaksud adalah cadangan
yang komersial atau dapat dikembangkan. Sedangkan demand terdiri dari seluruh kebutuhan gas yang meliputi sektor
industri (termasuk rumah tangga dan komersial), pupuk, listrik dan ekspor.
Neraca gas ini telah
memperhitungkan adanya penambahan pasokan gas dari lapangan-lapangan baru,
penyesuaian terhadap angka gas deliverability dari masing-masing
lapangan serta adanya kontrak atau perjanjian jual beli gas baru. Neraca gas ini juga telah
memperhitungkan penambahan kapasitas produksi dengan akan dibangunnya LNG
receiving terminal di Sumatera Utara
dan Jawa Barat.
Penetapan region didasarkan pada nama wilayah
administratif dengan tujuan untuk mengetahui supply dan demand pada
daerah tersebut. Terdapat 12 region dalam neraca gas ini yaitu Nanggroe Aceh
Darussalam, Sumatera Bagian Utara, Sumatera Bagian Selatan dan Sumatera Bagian
Tengah, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Timur, Kalimantan
Bagian Timur, Sulawesi Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Tengah, Papua, Maluku
Bagian Selatan serta Kepulauan Riau.
Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo dalam rapat
penyusunan Neraca Gas 2010 di Gedung Migas, akhir pekan lalu, mengemukakan,
neraca gas ini juga akan dilengkapi dengan usulan solusi. Diharapkan pada
Januari mendatang, neraca gas sudah dapat ditetapkan oleh Menteri ESDM.