Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam rapat di
Gedung Migas, Rabu (9/7) siang, mengemukakan, hal-hal pokok yang diatur, antara
lain zero flare, zero discharge, zero waste,
clean air, clean water dan go renewable
fuels.
Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Staf Ahli Menteri
ESDM bidang SDM dan Teknologi Evita Legowo, wakil IPLHI Paul Coutrier, wakil
dari ITB Prof. Ong. H.L, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, Heri
Putranto dari Komunitas Migas Indonesia dan wakil dari IATMI, PT Pertamina
serta BP.
Penyusunan kebijakan ini memiliki visi terwujudnya
penyediaan dan pemanfaatan energi yang andal, aman, akrab lingkungan dan
efisien dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Misinya, antara lain menjaga keseimbangan ketersediaan
bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang berkelanjutan, mendorong
pemanfaatan gas flare dan teknologi yang efisien, meningkatkan kesadaran dan partisipasi
masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan bahan
bakar serta mendorong minimalisasi pembuangan limbah migas ke lingkungan.
"Selain itu, kebijakan ini bertujuan mewujudkan
penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar migas dan bahan bakar lain yang ramah
lingkungan dalam mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan," tutur
Luluk.
Sasaran kebijakan dibagi 2 bagian yaitu demand side dan supply side. Yang termasuk demand
side, antara lain menurunkan pemanfaatan minyak bumi dalam bauran energi
pada tahun 2025 menjadi lebih kecil dari 20%, terwujudnya produk fine chemical dari minyak dan gas serta
pemanfaatan bahan bakar nabati dalam bauran energi pada tahun 2025 sebesar 5%.
Sedangkan dari sisi supply
side, sasarannya antara lain terwujudnya jaringan gas dan minyak nasional
serta tersedianya biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni untuk sektor
transportasi dan pembangkit listrik.
Pertemuan juga menyepakati 10 agenda kebijakan yaitu
peningkatan eksplorasi dan produksi migas yang berwawasan lingkungan,
peningkatan jaminan pasokan bahan
Peningkatan akses data migas, pemberdayaan kapasitas
nasional bidang migas, perlindungan konsumen migas, intensifikasi penerimaan
negara dari migas, peningkatan keselamatan migas, penyempurnaan peraturan
perundang-undangan migas serta sosialisasi dan partisipasi
pemanfaatan bahan bakar yang berwawasan lingkungan.