Disusun, Kebijakan Industri Migas Go Green

Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam rapat di Gedung Migas, Rabu (9/7) siang, mengemukakan, hal-hal pokok yang diatur, antara lain zero flare, zero discharge, zero waste, clean air, clean water dan go renewable fuels.

Hadir dalam pertemuan itu, antara lain Staf Ahli Menteri ESDM bidang SDM dan Teknologi Evita Legowo, wakil IPLHI Paul Coutrier, wakil dari ITB Prof. Ong. H.L, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Suyartono, Heri Putranto dari Komunitas Migas Indonesia dan wakil dari IATMI, PT Pertamina serta BP.

Penyusunan kebijakan ini memiliki visi terwujudnya penyediaan dan pemanfaatan energi yang andal, aman, akrab lingkungan dan efisien dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Misinya, antara lain menjaga keseimbangan ketersediaan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas yang berkelanjutan, mendorong pemanfaatan gas flare dan teknologi yang efisien, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar serta mendorong minimalisasi pembuangan limbah migas ke lingkungan.

"Selain itu, kebijakan ini bertujuan mewujudkan penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar migas dan bahan bakar lain yang ramah lingkungan dalam mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan," tutur Luluk.

Sasaran kebijakan dibagi 2 bagian yaitu demand side dan supply side. Yang termasuk demand side, antara lain menurunkan pemanfaatan minyak bumi dalam bauran energi pada tahun 2025 menjadi lebih kecil dari 20%, terwujudnya produk fine chemical dari minyak dan gas serta pemanfaatan bahan bakar nabati dalam bauran energi pada tahun 2025 sebesar 5%.

Sedangkan dari sisi supply side, sasarannya antara lain terwujudnya jaringan gas dan minyak nasional serta tersedianya biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni untuk sektor transportasi dan pembangkit listrik.

Pertemuan juga menyepakati 10 agenda kebijakan yaitu peningkatan eksplorasi dan produksi migas yang berwawasan lingkungan, peningkatan jaminan pasokan bahan baku, bahan bakar migas dan bahan bakar suplemen lain serta pengurangan subsidi BBM dan peningkatan efisiensi penyediaan migas.

Peningkatan akses data migas, pemberdayaan kapasitas nasional bidang migas, perlindungan konsumen migas, intensifikasi penerimaan negara dari migas, peningkatan keselamatan migas, penyempurnaan peraturan perundang-undangan migas serta sosialisasi dan partisipasi pemanfaatan bahan bakar yang berwawasan lingkungan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.