Diskusi SNI Bidang Migas


Diskusi antara lain membahas mengenai konversi SNI kompetensi tenaga teknik khusus migas. Seperti diketahui, berdasarkan Kepmen ESDM No. 111.K/70/M.EM/2003 tentang pemberlakuan SNI kompetensi kerja tenaga teknik khusus (TTK) sebagai standar wajib, telah ditetapkan 10 SNI Kompetensi TTK yang meliputi bidang: seismik, pemboran, perawatan sumur, operasi produksi lepas pantai dan darat, pesawat angkat, penanganan dan pengawasan mutu BBM dan pelumas penerbangan, laboratorium pengujian migas, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem manajemen lingkungan dan tenaga teknik khusus ketel uap.

 

Namun dengan terbitnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, maka SNI untuk 10 Kompetensi TTK harus dikonversi menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.