Disiapkan, Peraturan Pelaksanaan PP Cost Recovery


Peraturan pelaksanaan yang akan disiapkan itu, jelas Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy Hermantoro, kemarin, berjumlah sekitar 7 peraturan, di mana 4 diantaranya terkait dengan Kementerian ESDM.

 

Selain menyusun peraturan pelaksanaan, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Pedoman Tata Kerja (PTK) BPMIGAS, sesuai dengan PP tersebut.

 

Lebih lanjut Edy menjelaskan, PP tentang Cost Recovery berlaku sejak disahkan. Untuk kontrak kerja sama (KKS) yang ditandatangani sebelum PP disahkan, tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak. Namun demikian, jika 8 hal yang ada di dalam PP belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak, maka dalam waktu 3 bulan, KKKS wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut.

 

Selengkapnya 8 hal itu adalah:

  1. Besaran bagian penerimaan negara.
  2. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi.
  3. Biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan.
  4. Penunjukan pihak ketiga yang independen untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis.
  5. Penerbitan surat ketetapan PPh.
  6. Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
  7. Pajak penghasilan kontraktor berupa volume minyak bumi dan atau gas bumi bagian kontraktor.
  8. Penghasilan di luar KKS berupa uplift dan atau pengalihan interest.
Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.