Peraturan pelaksanaan yang
akan disiapkan itu, jelas Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas A. Edy
Hermantoro, kemarin, berjumlah sekitar 7 peraturan, di mana 4 diantaranya
terkait dengan Kementerian ESDM.
Selain menyusun peraturan
pelaksanaan, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Pedoman Tata Kerja
(PTK) BPMIGAS, sesuai dengan PP tersebut.
Lebih lanjut Edy menjelaskan, PP tentang Cost Recovery berlaku sejak disahkan. Untuk
kontrak kerja sama (KKS) yang ditandatangani sebelum PP disahkan, tetap berlaku
sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak. Namun demikian, jika 8 hal yang ada di
dalam PP belum diatur atau belum cukup diatur secara tegas dalam kontrak, maka dalam
waktu 3 bulan, KKKS wajib menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Selengkapnya 8 hal itu adalah:
- Besaran bagian penerimaan negara.
- Persyaratan biaya operasi yang dapat
dikembalikan dan norma pembebanan biaya operasi.
- Biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan.
- Penunjukan pihak ketiga yang independen
untuk melakukan verifikasi finansial dan teknis.
- Penerbitan surat ketetapan PPh.
- Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka
impor atas barang pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
- Pajak penghasilan kontraktor berupa volume
minyak bumi dan atau gas bumi bagian kontraktor.
- Penghasilan di luar KKS berupa uplift dan atau pengalihan
interest.