Disepakati, Mekanisme Pembayaran Subsidi BBN 2009

Disepakati pula bahwa tambahan subsidi untuk Januari sampai dengan Oktober 2009 sebesar Rp 1.000 per liter BBN. Sedangkan November sampai Desember, untuk sementara disepakati Rp 1.000 per liter kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah dan atau DPR.

 

Pembayaran tambahan subsidi BBN diberikan melalui Pertamina yang akan diteruskan kepada produsen BBN sesuai dengan volume yang dicampurkan.

 

“Kesepakatan ini nantinya akan diperkuat dengan produk hukum,” kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo pada rapat di Gedung Migas, Selasa (6/10).

 

Sementara itu mengenai pembayaran tambahan subsidi BBN untuk tahun anggaran 2010, pemerintah masih akan membahasnya lebih lanjut.

 

Selain Evita, rapat dihadiri oleh Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Depkeu Mudjo Suwarno, wakil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PT Pertamina.

 

Untuk tahun 2009, pemerintah mengajukan tambahan subsidi BBN Rp 1.000 per liter atau total Rp 831 miliar. Subsidi dimaksudkan untuk mendorong pengembangan BBN yang terkendala karena harganya lebih tinggi jika dibanding BBM bersubsidi. Untuk 2010, tambahan subsidi yang diajukan Rp 2.000 per liter. Dengan volume BBN sebesar 777.075 kilo liter, maka total subsidi BBN mencapai Rp 1,554 triliun. Perinciannya, subsidi bioethanol Rp 429,082 miliar dengan mandatory sebesar 1% dan biodiesel Rp 1,125 triliun dengan mandatory 5%.

 

Guna mendorong pengembangan BBN, pemerintah juga telah menyepakati formula harga indeks pasar biodiesel yaitu HPE biodiesel yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan yang berlaku pada bulan bersangkutan.

 

Formula harga indeks pasar bioethanol adalah indeks bioethanol Asia Tenggara di Argus rata-rata periode satu bulan sebelumnya, ditambah dengan indeks penyeimbang produksi dalam negeri sebesar 7,5%.

 

Harga indeks pasar biodiesel dan harga indeks pasar bioethanol ditetapkan oleh Menteri ESDM.

 

Berdasarkan data Ditjen Migas, kapasitas terpasang pabrik ethanol (industrial grade) mencapai 281.750 kiloliter per tahun. Sedangkan kapasitas terpasang pabrik ethanol (fuel grade) sebesar 303.230 kiloliter per tahun. Untuk biodiesel, terdapat 10 badan usaha dengan kapasitas terpasang mencapai 3.184.311 kiloliter per tahun.

 


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.