Dalam
kesempatan itu, Dirjen Migas mendapatkan penjelasan mengenai ketersediaan
pasokan FAME serta upaya yang dilakukan PT Pertamina untuk memenuhi kebutuhan
tersebut.
Pada
kunjungan tersebut, Dirjen Migas menegaskan kembali kebijakan pemerintah untuk
meningkatkan penggunaan BBN sebagai upaya menekan besaran impor BBM.
Dijelaskan, sesuai dengan Permen ESDM Nomor 25 tahun 2013, hingga akhir 2013,
solar untuk kebutuhan Public Service Obligation (PSO) dan listrik kandungan
biodiesel ditetapkan 10%. Sedangkan
untuk kebutuhan Non PSO dan industri komersial masing-masing 3% dan 5%. Namun,
terhitung mulai 1 Januari 2014 seluruh diesel harus mengandung 10% FAME.
Sementara
itu, dalam kesempatan terpisah, VP Communication Corporate PT Pertamina
(Persero) Ali Mundakir mengemukakan, PT Pertamina akan melaksanakan pengadaan
FAME untuk mendapatkan pasokan biodiesel untuk tahun 2014 dan 2015 ini.
Dengan
volume sebesar itu, diharapkan dapat menekan nilai impor Solar sedikitnya US$
2,6 miliar per tahun. Langkah Pertamina
ini diharapkan ini dapat diikuti oleh seluruh Badan Usaha lainnya sehingga niat
pemerintah untuk menekan impor BBM dapat terwujud.
Seiring dengan penambahan infrastruktur untuk
pencampuran biodiesel ke dalam BBM di wilayah Indonesia Bagian Timur, maka
diharapkan pada tahun 2014 nanti seluruh Solar PSO sudah akan dicampur dengan
10% FAME. Selain dicampurkan dengan
Solar PSO, FAME juga akan dicampurkan dengan Solar untuk keperluan Non PSO, listrik serta industri dan komersial secara bertahap
hingga akhir tahun.