Dirjen Migas Buka Konvensi IV RSKKNI Sektor Migas


Konvensi Nasional RSKKNI dalam Sektor Migas tahun 2013, mengambil tema  Ã¢â‚¬ÂDengan kompetensi kerja yang sesuai standar, dapat meningkatkan produktivitas sektor migas dalam menghadapi globalisasi”. Kegiatan ini merupakan salah satu amanat PP No 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan kerja Nasional untuk menyusun draf RSKKNI sektor migas dalam tahapan konvensi nasional.


Acara ini  diselenggarakan untuk melakukan pembahasan oleh para pemangku kepentingan terhadap draf RSKKNI sektor Migas yang telah diverifikasi Direktorat Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Ditjen Binalattas Kemenakertrans  yaitu:

1.   Sub bidang Inspektur Bejana Tekan.

2.   Sub bidang Inspektur Pesawat Angkat.

3.   Sub bidang Inspektur Bahan Handak.

4.   Sub bidang Inspektur Pipa Penyalur.

5.   Sub bidang Inspektur Tangki Timbun.

6.   Sub bidang Distribusi Gas Alam dan Buatan.


Keenam draf RSKKNI tersebut telah dilakukan pra konvensi pada awal November 2013 dan telah dilakukan verifikasi oleh Kemenakertrans No B.971/Lattas.


Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Edi Purnomo dalam laporannya memaparkan, RSKKNI merupakan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang yang disusun dan disetujui oleh para pemangku kepentingan untuk digunakan sebagai bahan pra konvensi dan konvensi nasional. Sedangkan SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketenyuan peraturan perundang-undangan.


“Saat ini, telah tersusun 29 SKKNI pada sektor migas, termasuk diantaranya 10 SKKNI yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 20 tahun 2008 tentang Pemberlakuan 10 SKKNI di Bidang Kegiatan Usaha Migas Secara Wajib,” kata Edi.

Diharapkan pada tahun 2013, 10 SKKNI sektor migas dapat diberlakukan secara wajib.  Sehingga  seluruhnya tercatat 20 SKKNI yang telah diberlakukan wajib. Sedangkan 9 SKKNI lainnya, ditargetkan dapat diberlakukan secara wajib tahun 2014.


Konvensi nasional RSKKNI tahun 2013 ini mengundang perwakilan instansi pemerintah seperti Kementerian ESDM, Kemenakertrans, BNSP, lembaga diklat, lembaga sertifikasi, asosiasi, perguruan tinggi serta perusahaan-perusahaan pengguna tenaga kerja yang akan memberikan masukan pada draf RSKKNI yang kemudian ditetapkan menjadi SKKNI yang berlaku secara nasional oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dirjen Binalattas.


SKKNI yang berlaku nasional itu menjadi acuan bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi, uji kompetensi dan sertifikasi profesi khususnya sektor migas. (TW)

 

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.