Dipikirkan, Kompensasi Pelanggan Migas

Untuk konsumen gas, papar Dirjen Migas Departemen ESDM Luluk Sumiarso dalam acara ulang tahun YLKI ke 35 di Hotel Akasia, Selasa (13/5), telah dimulai di mana PT PGN diwajibkan memenuhi standar volume dan tekanan dalam menyediakan gas untuk pelanggannya. Jika tidak terpenuhi, maka BUMN itu harus memberikan kompensasi kepada pelanggannya.

 

Sementara untuk BBM, kompensasinya lebih sulit karena pembeliannya dibayar langsung.

 

“Sedang dipikirkan seperti apa kompensasinya kalau pelanggan tidak mendapat haknya,” ucap Luluk.

 

Perlindungan terhadap konsumen telah menjadi agenda pemerintah. Sebagai regulator, meski tidak mudah, pemerintah berusaha menjadi penyeimbang antara kepentingan produsen dan konsumen.

 

Kepentingan produsen migas,  antara lain meliputi kepastian hukum, harga yang wajar, ketersediaan bahan bakar, iklim investasi yang kondusif dan menyediakan produk sesuai standar dan mutu.

 

Sedangkan kepentingan konsumen migas yang harus dijaga adalah standar dan mutu produk, pasokan dan pendistribusian produk yang berkesinambungan, harga yang wajar dan pelayanan prima.

 

Khusus di Ditjen Migas, meski tidak ada sub direktorat khusus yang mengurusi perlindungan konsumen, namun pekerjaan ini telah dilaksanakan oleh sub direktorat harga dan subsidi migas.

 

“Agar ada bagian khusus yang mengurusi, saya usul agar semua direktorat jenderal yang mengurusi penyediaan kebutuhan publik memiliki sub direktorat perlindungan konsumen,” ucap Luluk.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.