Diperbarui, Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional

Dalam aturan ini ditetapkan, Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010-2025 terdiri atas:

  1. Peta ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi (open access), ruas dedicated hulu, ruas dedicated hilir, ruas kepentingan sendiri dan wilayah distribusi jaringan gas kota, seperti yang tercantum dalam lampiran I.
  2. Matriks ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi (open access), ruas dedicated hulu, ruas dedicated hilir, ruas kepentingan sendiri dan wilayah distribusi jaringan gas kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran II.

Peta ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi (open access), ruas dedicated hulu, ruas dedicated hilir, ruas kepentingan sendiri dan wilayah distribusi jeringan gas kota, dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kategori I (open access) adalah ruas transmisi atau wilayah jaringan distribusi gas bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber gas berdasarkan rencana pembangunan pemerintah dan atau usulan BPH Migas dan atau usulan badan usaha dalam kerangka kegiatan usaha pengangkutan gas bumi yang pembangunan dan pengoperasiannya dilaksanakan badan usaha melalui mekanisme lelang oleh BPH Migas.
  2. Kategori II (dedicated hulu) adalah ruas jaringan transmisi dan atau ruas distribusi gas bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber gas bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan sumber gas bumi dan keperluan operasi lapangan sebagai fasilitas pengangkutan gas bumi dalam kerangka kegiatan usaha hulu.
  3. Kategori III (dedicated hilir) adalah ruas transmisi dan atas ruas distribusi gas bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan pasokan gas bumi dan kondisi infrastruktur dalam kerangka kegiatan usaha niaga gas bumi yang pengusulan, pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh badan usaha sebagai kelanjutan kegiatan usaha niaga untuk keperluan mengangkut gas milik sendiri ke konsumen akhir tertentu.
  4. Kategori IV (kepentingan sendiri) adalah ruas transmisi dan atau ruas distribusi gas bumi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan pasokan gas bumi dan ketersediaan infrastruktur yang dalam pengusulan, pembangunan dan pengoperasiannya dilakukan oleh konsumen gas bumi dalam rangka menyalurkan gas bumi untuk kepentingan konsumen.
  5. Kategori V (jaringan gas kota) adalah wilayah jaringan distribusi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan pasokan gas bumi dan kebutuhan konsumen rumah tangga dan atau pelanggan kecil berdasarkan rencana pembangunan pemerintah dalam rangka diversifikasi dan atau konservasi energi.

Ditetapkan pula bahwa matriks ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi (open access), ruas dedicated hulu, ruas dedicated hilir, ruas kepentingan sendiri dan wilayah distribusi jaringan gas kota, berisi uraian mengenai sumber gas, kategori, jenis pipa, data jaringan dan keterangan.

Rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional ini, digunakan sebagai acuan investasi dan pengembangan pasar domestik serta pembangunan ruas transmisi dan wilayah jaringan distribusi gas bumi bagi badan usaha dalam kerangka kegiatan usaha hilir.

Pelaksanaan lelang dalam rangka pengoperasian pengkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi dan atau wilayah jaringan distribusi untuk Kategori I (open access), dilaksanakan oleh BPH Migas setelah mendapat pertimbangan Menteri ESDM cq Dirjen Migas.

Ditetapkan pula bahwa Dirjen Migas melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025.

Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2012-2025 dapat disesuaikan dan disempurnakan setiap tahun.

Pada saat Kepmen ini berlaku, Kepmen ESDM No 0225 K/11/MEM/2010 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional Tahun 2010-2025, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.