Dikaji, Tambahan Insentif Kilang

Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Hotel Gran Melia, Rabu (18/3), mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan BKPM  mengenai kemungkinan pemberian tambahan insentif pembangunan kilang.

“Kepala BKPM akan membuat tim yang bekerja sama dengan Pertamina untuk melihat insentif apa yang bisa diberikan,” kata Purnomo.

Pemerintah sebenarnya  telah memberikan insentif fiskal untuk kilang yaitu PP No 62 Tahun 2008 sebagai amandemen PP No 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu.  

Selain itu, juga telah diberikan kebijakan non fiskal seperti penggunaan bahan baku minyak bumi produksi dalam negeri dan penggunaan BBN sebagai mandatori. Namun, insentif itu dianggap belum cukup bagi investor.

Khusus pembangunan kilang oleh Pertamina, Purnomo memaparkan, BUMN yang berkomitmen membangun 3 kilang yaitu Bojonegara, Balongan dan Tuban tersebut, mengusulkan adanya pembebasan pajak. Namun pemerintah masih akan mengkaji lebih lanjut, guna menghindari terjadinya pelanggaran UU.

Kebutuhan BBM nasional tiap tahun bertambah 5% yaitu 55.000 barel per hari. Kilang yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan nasional yang mencapai 1,1 juta barel per hari. Untuk memenuhinya, ada 3 opsi yang dapat dilakukan yaitu impor, membangun kilang atau kombinasi keduanya yaitu impor dan juga tetap membangun kilang.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.