Digodok, Peraturan Perlindungan Konsumen Migas

Perumusan peraturan tentang perlindungan konsumen migas, Rabu (7/2), dipimpin langsung oleh Dirjen Migas Luluk Sumiarso.

“Selama ini kepentingan konsumen migas seakan terlupakan. Pihak produsen hanya mementingkan faktor harga saja, sementara belum ada aturan yang tegas mengenai kewajiban mereka terhadap konsumen. Ini yang akan kita atur,” tegas Luluk.


Kerapkali, paparnya, konsumen migas tidak mendapatkan pelayanan yang maksimal dari produsen seperti tekanan gas kurang, BBM dioplos, takaran tidak sesuai serta kelangkaan BBM (tiadanya jaminan pasokan). Padahal di sisi lain, produsen menuntut konsumen membayar produk dengan harga keekonomian/wajar.


Perlindungan konsumen migas merupakan salah satu agenda utama migas. Dalam penyusunan aturan mengenai hal ini, pemerintah mengacu pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Penyusunan aturan tentang perlindungan konsumen migas tidak hanya melibatkan Ditjen Migas sebagai focal point, tetapi juga produsen migas, YLKI, LSM, Badan Perlindungan Konsumen dan Badan Metrologi. Rencananya setelah aturan ini ditetapkan pemerintah, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun elektronik.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo Jl. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 12910
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2025. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.