Pembahasan dengan seluruh instansi terkait ini, menurut
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, bertujuan agar
laporan keuangan program ini dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya serta
terhindar dari masalah di waktu mendatang.
“Mengingat program ini masih baru, maka kita harus
menyusun tata cara pembayaran sarana dan peralatan yang diperlukan untuk
kegiatan ini secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,†kata Saryono.
Berbeda dengan sistem pembayaran subsidi BBM yang hanya
melibatkan PT Pertamina dengan Depkeu, program pengalihan minyak tanah ke
elpiji melibatkan 3 pihak yaitu Departemen ESDM cq Ditjen Migas, Pertamina dan
Depkeu. Dalam hal ini, Ditjen Migas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyampaikan
masukannya sehingga dapat tersusun tata cara pembayaran yang benar. Pemerintah
juga meminta agar Pertamina melengkapi semua dokumen yang terkait dengan
kegiatan ini.
Sebelumnya, pemerintah juga membentuk tim pengawas program
pengalihan minyak tanah ke elpiji yang terdiri dari pejabat instansi terkait.
Bertindak sebagai penasehat adalah Menteri ESDM.
Sebagaimana diketahui, Pertamina ditunjuk pemerintah untuk
melaksanakan program pengalihan minyak tanah ke elpiji tabung 3 kg untuk tahun
2007. Dalam melaksanakan tugas ini, untuk sementara perusahaan pelat merah itu
menalangi biaya yang diperlukan, baru kemudian ‘menagih’ kepada pemerintah.
Untuk tahun 2007, pemerintah menargetkan jumlah KK yang
telah terkonversi mencapai 6 juta. Namun jumlah ini tampaknya akan sulit
dicapai. Pertamina memperkirakan hingga akhir tahun 2007, jumlah KK yang
terkonversi sekitar 3,5 juta. Hingga 13 November, jumlah obyek yang terkonversi
mencapai 2.398.664, dengan perincian 2.016.347 KK dilakukan oleh Pertamina,
212.112 KK oleh Kementerian KUKM dan 120.205 usaha mikro oleh Pertamina.
Wilayah yang telah terkonversi meliputi Jabotabek serta
beberapa kota di Banten, Jabar, Jateng dan Jatim.