Dibahas, Tata Cara Pembayaran Sarana Program Pengalihan Mitan

Pembahasan dengan seluruh instansi terkait ini, menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Saryono Hadiwidjoyo, bertujuan agar laporan keuangan program ini dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya serta terhindar dari masalah di waktu mendatang.

“Mengingat program ini masih baru, maka kita harus menyusun tata cara pembayaran sarana dan peralatan yang diperlukan untuk kegiatan ini secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Saryono.

Berbeda dengan sistem pembayaran subsidi BBM yang hanya melibatkan PT Pertamina dengan Depkeu, program pengalihan minyak tanah ke elpiji melibatkan 3 pihak yaitu Departemen ESDM cq Ditjen Migas, Pertamina dan Depkeu. Dalam hal ini, Ditjen Migas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh peserta menyampaikan masukannya sehingga dapat tersusun tata cara pembayaran yang benar. Pemerintah juga meminta agar Pertamina melengkapi semua dokumen yang terkait dengan kegiatan ini.

Sebelumnya, pemerintah juga membentuk tim pengawas program pengalihan minyak tanah ke elpiji yang terdiri dari pejabat instansi terkait. Bertindak sebagai penasehat adalah Menteri ESDM.

Sebagaimana diketahui, Pertamina ditunjuk pemerintah untuk melaksanakan program pengalihan minyak tanah ke elpiji tabung 3 kg untuk tahun 2007. Dalam melaksanakan tugas ini, untuk sementara perusahaan pelat merah itu menalangi biaya yang diperlukan, baru kemudian ‘menagih’ kepada pemerintah.

Untuk tahun 2007, pemerintah menargetkan jumlah KK yang telah terkonversi mencapai 6 juta. Namun jumlah ini tampaknya akan sulit dicapai. Pertamina memperkirakan hingga akhir tahun 2007, jumlah KK yang terkonversi sekitar 3,5 juta. Hingga 13 November, jumlah obyek yang terkonversi mencapai 2.398.664, dengan perincian 2.016.347 KK dilakukan oleh Pertamina, 212.112 KK oleh Kementerian KUKM dan 120.205 usaha mikro oleh Pertamina.

Wilayah yang telah terkonversi meliputi Jabotabek serta beberapa kota di Banten, Jabar, Jateng dan Jatim.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.