Peraturan ini disusun dengan
pertimbangan bahwa gas bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan,
sehingga perlu diatur pemanfaatannya secara berkesinambungan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat dan berorientasi pada asas kemanfaatan yang implementasi
kebijakannya ditujukan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi
nasional.
Hal-hal yang diatur dalam aturan
ini, antara lain Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas
bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara
optimal. Kebijakan ini dengan mempertimbangan kepentingan umum, negara,
kebijakan energi nasional, cadangan dan peluang pasar gas bumi dan
infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaan.
Diatur pula bahwa dalam rangka
mendukung pemenuhan gas dalam negeri, KKKS wajib ikut memenuhi kebutuhan gas
bumi dalam negeri, dengan menyerahkan 25% dari hasil produksi gas bumi bagian
kontraktor.
Menteri dalam menetapkan kebijakan
alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan
Neraca Gas Indonesia.
Penetapan kebijakan dengan prioritas pemanfaatan untuk peningkatan produksi
migas, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan industri lainnya.
Aturan ini tidak berlaku bagi
kontrak jual beli yang telah ada sebelum Permen ditetapkan.