Dibahas, Permen ESDM Tentang kebijakan Alokasi Gas Bumi Untuk Domestik

Peraturan ini disusun dengan pertimbangan bahwa gas bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, sehingga perlu diatur pemanfaatannya secara berkesinambungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan berorientasi pada asas kemanfaatan yang implementasi kebijakannya ditujukan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Hal-hal yang diatur dalam aturan ini, antara lain Menteri ESDM menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi dengan mengupayakan agar kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi secara optimal. Kebijakan ini dengan mempertimbangan kepentingan umum, negara, kebijakan energi nasional, cadangan dan peluang pasar gas bumi dan infrastruktur yang tersedia maupun yang dalam perencanaan.

Diatur pula bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan gas dalam negeri, KKKS wajib ikut memenuhi kebutuhan gas bumi dalam negeri, dengan menyerahkan 25% dari hasil produksi gas bumi bagian kontraktor.

Menteri dalam menetapkan kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Neraca Gas Indonesia. Penetapan kebijakan dengan prioritas pemanfaatan untuk peningkatan produksi migas, industri pupuk, penyediaan tenaga listrik dan industri lainnya.

Aturan ini tidak berlaku bagi kontrak jual beli yang telah ada sebelum Permen ditetapkan.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.