Permasalahan
yang dibahas dalam pertemuan itu, antara lain pemanfaatan gas yang telah keluar
pada waktu proses dewatering. Padahal untuk dijual secara komersial, harus
mendapat persetujuan PoD dari Menteri ESDM terlebih dahulu. Sementara jika
dibakar (flared), sesuai Permen ESDM No 36 Tahun 2008, wajib mendapat
persetujuan Menteri ESDM.
Terhadap
masalah ini diusulkan 3 opsi pemecahan yaitu digunakan untuk keperluan sendiri
(own use), masuk ke dalam sistem penjualan yang ada dan dijual terpisah secara
retail.
Hal
lain yang dibahas adalah proses PoD dan WP&B diusulkan agar lebih
fleksibel, tidak ada batasan untuk kontraktor dalam mengusahakan gas selama
masa pilot testing dan perlunya pemikiran masalah overlapping AMDAL dengan
Kementerian Lingkungan Hidup.
Terhadap
beberapa permasalahan yang timbul tersebut, diusulkan agar diterbitkan
peraturan sementara jika peraturan terkait pengusahaan CBM belum dapat
ditetapkan pemerintah.
Stakeholder
juga mengharapkan diskusi lebih lanjut tentang kontrak kerja sama khusus CBM,
kemungkinan menghasilkan minyak saat pengembangan CBM dan perlunya penyusunan
good engineering practices untuk CBM.
Pertemuan
dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo yang didampingi Direktur
Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro. Stakeholder yang hadir, antara lain
wakil dari Lemigas, Ephindo, Medco dan Vico Indonesia.