Dibahas, Permasalahan Terkait CBM


Permasalahan yang dibahas dalam pertemuan itu, antara lain pemanfaatan gas yang telah keluar pada waktu proses dewatering. Padahal untuk dijual secara komersial, harus mendapat persetujuan PoD dari Menteri ESDM terlebih dahulu. Sementara jika dibakar (flared), sesuai Permen ESDM No 36 Tahun 2008, wajib mendapat persetujuan Menteri ESDM.

 

Terhadap masalah ini diusulkan 3 opsi pemecahan yaitu digunakan untuk keperluan sendiri (own use), masuk ke dalam sistem penjualan yang ada dan dijual terpisah secara retail.

 

Hal lain yang dibahas adalah proses PoD dan WP&B diusulkan agar lebih fleksibel, tidak ada batasan untuk kontraktor dalam mengusahakan gas selama masa pilot testing dan perlunya pemikiran masalah overlapping AMDAL dengan Kementerian Lingkungan Hidup.


Terhadap beberapa permasalahan yang timbul tersebut, diusulkan agar diterbitkan peraturan sementara jika peraturan terkait pengusahaan CBM belum dapat ditetapkan pemerintah.


Stakeholder juga mengharapkan diskusi lebih lanjut tentang kontrak kerja sama khusus CBM, kemungkinan menghasilkan minyak saat pengembangan CBM dan perlunya penyusunan good engineering practices untuk CBM.


Pertemuan dipimpin Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo yang didampingi Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Edy Hermantoro. Stakeholder yang hadir, antara lain wakil dari Lemigas, Ephindo, Medco dan Vico Indonesia.

Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.