Dibahas, Mekanisme Pengawasan Pemanfaatan BBN

Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam sambutannya mengharapkan agar workshop yang dihadiri oleh Tim Monitoring BBN dan stakeholder ini, dapat memberikan gambaran sejauhmana penyediaan BBN oleh badan usaha niaga BBN dan pemanfaatannya oleh badan usaha pemegang izin usaha niaga BBM dan pengguna langsung BBM dilaksanakan sesuai kebijakan pengembangan BBN.

 

Evita mengemukakan, pemanfaatan BBN untuk pencampuran BBM pada tahun 2009 hanya berkisar 10%. Ini disebabkan karena harga BBN  yang sangat tinggi di pasar dunia, membuat produsen menderita kerugian jika dicampur dengan BBM. Namun untuk tahun ini, harganya sudah relatif turun atau stabil, sehingga pemanfaatannya akan ditingkatkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.

 

“Tahun 2010 sudah membaik (harganya), karena itu pengawasannya akan ditingkatkan,” kata Evita.

 

Sebagai contoh, pemerintah akan mengawasi pelaksanaan kewajiban pencampuran 5% biodiesel dengan BBM bersubsidi di SPBU. Untuk itu, diperlukan mekanisme pengujian yang cepat dan mudah.

 

"Kami mengharapkan peran aktif dari badan usaha dan undangan lainnya untuk memberikan masukan sebagai bahan dalam penyempurnaan kegiatan yang akan dilaksanakan” ujar Evita.


Kementerian ESDM
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi
Gedung Ibnu Sutowo St. H.R Rasuna Said Kav. B-5, Jakarta 129100
Telp: 021-5268910. Fax: 021-5268979.
Media Sosial
Call Center
136
Copyright © 2024. Kementerian ESDM Ditjen Migas. All Rights Reserved.